← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#84899
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI INDEKS KEARSIPAN INTERNAL
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3523.016
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TUBAN
Alamat Lengkap
Jalan HOS Cokroaminoto No. 05 Kabupaten Tuban
Telepon
0356323002
Faksimile
0356323002
Email
dispersiptuban@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Suratman, S.H., M.A.P
Nama PJ Teknis
Rudy Ermawan, S.Sos
Jabatan
Kepala Bidang Pembinaan, Informasi, dan Pengembangan Sistem Kearsipan
Alamat
Jl. Hos Cokroaminoto Nomor 05, Gedongombo, Semanding, Tuban
Telepon
087816624773
Faksimile
-
Email
dispersiptuban@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional dan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.Β Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik tingkat pusat maupun tingkat daerah utamanya pencipta Arsip dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelenggarakan kearsipan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dipandang perlu untuk dilakukan pengawasan kearsipan. Tanggung jawab pengawasan kearsipan merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik lndonesia (ANRI) sebagai penyelenggaraan kearsipan nasionat. Sedangkan Tanggung jawab penyelenggaraan Kearsipan di daerah merupakan tanggung jawab Bupati sebagai penyelenggara Kearsipan di Daerah.Β Audit kearsipan internal adalah Audit Kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan lntemal atas pengelolaan arsip Dinamis dan Sumber Daya Kearsipan pada Unit Pengolah (UP) dan Unit Kearsipan (UK) ditingkungan pencipta arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan agar penyelanggaraan kearsipan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.Tim Pengawas Kearsipan lnternal dibentuk dengan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.451186/KPTS/4M.A1212022 lenlang Tim Pengawas Kearsipan lntemal Pemerintah Kabupaten Tuban secara operasionaldilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Indeks Kearsipan Internal pada lingkup OPD dan BUMN di Kabupaten Tuban adalah untuk menciptakan tata kelola arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, sehingga menjamin kepatuhan penyelenggaraan kearsipan terhadap regulasi kearsipan yang berlaku. Diperlukan adanya audit pengawasan kearsipan internal agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik serta untuk menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Tuban. Manfaat kegiatannya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, menghemat waktu, meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan setiap tahun pada OPD dan BUMN di Kabupaten Tuban.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
14 Juni 2025 - 21 Juni 2025
Desain
22 Juni 2025 - 28 Juni 2025
Pengumpulan Data
29 Juni 2025 - 5 Juli 2025
Pengolahan Data
6 Juli 2025 - 12 Juli 2025
Analisis
13 Juli 2025 - 19 Juli 2025
Diseminasi
19 Juli 2025 - 19 Juli 2025
Evaluasi
20 Juli 2025 - 20 Juli 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Indeks Kearsipan Internal ID Indeks Kearsipan Internal terdiri dari TAHUN (dilaksanakannya kegiatan) dan nama singkatan dari OPD yang dinilai. Kode merupakan suatu sistem tutur yang penerapan unsur bahasanya mempunyai ciri khas sesuai dengan latar belakang penutur dengan lawan tutur, dan situasi tutur yang ada Tahunan
Nama OPD dan Instansi Perangkat Daerah dan Instansi yang dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah Tahunan
Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan merupakan gabungan dari kategori Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap pengelolaan arsip dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip) dan Sumber Daya Kearsipan yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap arsiparis dan pengelolaan arsip (SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan) dari Unit Pengolah Arsip yaitu Bidang - Bidang pada suatu OPD Setiap OPD memilih salah satu bidang sebagai percontohan Kearsipan yang terbaik guna dinilai Sistem Kearsipan Internalnya Tahunan
Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan merupakan gabungan dari kategori Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap pengelolaan arsip dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip) dan Sumber Daya Kearsipan yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap arsiparis dan pengelolaan arsip (SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan) dari Unit Pengolah Arsip yaitu Sekretariat pada suatu OPD. Unit Pengolah Arsip yaitu Sekretariat pada suatu OPD Tahunan
Nilai Total Hasil Audit Kearsipan Internal Jumlah Nilai Dari Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah dan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan Jumlah Nilai Dari Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah dan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan Tahunan
Kategori Nilai berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang telah dilaksanakan diberikan penilaian atas penyelenggaraan kearsipan pada obyek pengawasan sebagai berikut : 1. Nilai 90 s/d 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) 2. Nilai lebih dari 80 s/d 90 kategori A (Memuaskan) 3. Nilai lebih dari 70 s/d 80 kategori BB (Sangat Baik) 4. Nilai lebih dari 60 s/d 70 kategori B (Baik) 5. Nilai lebih dari 50 s/d 60 kategori CC (Cukup) 6. Nilai lebih dari 30 s/d 50 kategori C (Kurang) 7. Nilai lebih dari 0 s/d 30 kategori D (Sangat Kurang) berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang telah dilaksanakan diberikan penilaian atas penyelenggaraan kearsipan pada obyek pengawasan sebagai berikut : 1. Nilai 90 s/d 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) 2. Nilai lebih dari 80 s/d 90 kategori A (Memuaskan) 3. Nilai lebih dari 70 s/d 80 kategori BB (Sangat Baik) 4. Nilai lebih dari 60 s/d 70 kategori B (Baik) 5. Nilai lebih dari 50 s/d 60 kategori CC (Cukup) 6. Nilai lebih dari 30 s/d 50 kategori C (Kurang) 7. Nilai lebih dari 0 s/d 30 kategori D (Sangat Kurang) Tahunan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR TUBAN
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, OPD & BUMN se-Kab. Tuban
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, OPD & BUMN
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 19 Juli 2025
Digital (Softcopy) Ya 19 Juli 2025
Data Mikro Ya 19 Juli 2025
≑
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #258151
Kategori Nilai
String β€’ -
berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang telah dilaksanakan diberikan penilaian atas penyelenggaraan kearsipan pada obyek pengawasan sebagai berikut : 1. Nilai 90 s/d 100 ka
["berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang telah dilaksanakan diberikan penilaian atas penyelenggaraan kearsipan pada obyek pengawasan sebagai berikut : 1. Nilai 90 s/d 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) 2. Nilai lebih dari 80 s/d 90 kategori A (Memuaskan) 3. Nilai lebih dari 70 s/d 80 kategori BB (Sangat Baik) 4. Nilai lebih dari 60 s/d 70 kategori B (Baik) 5. Nilai lebih dari 50 s/d 60 kategori CC (Cukup) 6. Nilai lebih dari 30 s/d 50 kategori C (Kurang) 7. Nilai lebih dari 0 s/d 30 kategori D (Sangat Kurang)"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #258142
Nilai Total Hasil Audit Kearsipan Internal
Float β€’ -
Jumlah Nilai Dari Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah dan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan
["Jumlah Nilai Dari Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah dan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #258135
Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan
Float β€’ -
Unit Pengolah Arsip yaitu Sekretariat pada suatu OPD
["Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan merupakan gabungan dari kategori Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap pengelolaan arsip dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip) dan Sumber Daya Kearsipan yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap arsiparis dan pengelolaan arsip (SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan) dari Unit Pengolah Arsip yaitu Sekretariat pada suatu OPD"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #258129
Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah
Flota β€’ -
Setiap OPD memilih salah satu bidang sebagai percontohan Kearsipan yang terbaik guna dinilai Sistem Kearsipan Internalnya
["Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan merupakan gabungan dari kategori Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap pengelolaan arsip dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip) dan Sumber Daya Kearsipan yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap arsiparis dan pengelolaan arsip (SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan) dari Unit Pengolah Arsip yaitu Bidang - Bidang pada suatu OPD"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #258120
Nama OPD dan Instansi
String β€’ -
Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelengg
["Perangkat Daerah dan Instansi yang dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah."]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #258114
ID Indeks Kearsipan Internal
String β€’ -
Kode merupakan suatu sistem tutur yang penerapan unsur bahasanya mempunyai ciri khas sesuai dengan latar belakang penutur dengan lawan tutur, dan situasi tutur yang ada
["ID Indeks Kearsipan Internal terdiri dari TAHUN (dilaksanakannya kegiatan) dan nama singkatan dari OPD yang dinilai"]Lihat β†’