← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#90469
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Kabupaten Landak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
Alamat Lengkap
Jalan Pangeran Cinata Desa Raja, Ngabang,
Telepon
-
Faksimile
-
Email
info@disdukcapil.landakkab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
Nama PJ Teknis
H. Almantoni, S.E., M.M.
Jabatan
Plt. Sekretaris Dinas
Alamat
Jalan Pangeran Cinata, Gang Arjuna
Telepon
085213338773
Faksimile
-
Email
info@disdukcapil.landakkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Aspek Kependudukan adalah salah satu elemen penting dalam pembangunan daerah, sehingga informasi mengenai perkembangan kependudukan sangat diperlukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan. Perencanaan pembangunan yang berbasis data kependudukan menjadi strategis penting untuk meningkatkan relevansi, efektivitas dan efisiensi kebijakan dalam program pembangunan. Salah satu isu utama dalam pembangunan wilayah adalah masalah kependudukan, yang juga berkaitan dengan integrasi berbagai aspek dalam perencanaan, pembangunan dan pencapaian tujuan kependudukan itu sendiri. Upaya untuk menghubungkan perkembangan kependudukan dengan kebijakan pembangunan menjadi prioritas agar pengelolaan perkembangan kependudukan ke depan dapat mencapai keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk, serta mengarahkan mobilitas penduduk dan penyebarannya. Semua ini didukung dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait masalah kependudukan, potensi sumber daya daerah, maupun informasi kewilayahan lainnya. Utnuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, diperlukan profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkala, yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2010. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data informasi Kependudukan dan Keluarga. Data dan Informasi tersebut harus digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan (Pasal 49). Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan utnuk perumusan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan (Pasal 83). Pentingnya penyajian data perkembangan kependudukan ini kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 58 Ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa β€œData Kependudukan Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal”. Data dan Informasi kependudukan yang diperlukan untuk menyusun Profil Perkembangan Kependudukan berasal dari hasil registrasi penduduk, yang diperoleh melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan. Elemen-elemen data yang diperlukan untuk menyusun Profil Perkembangan Kependudukan meliputi informasi mengenai kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen kependudukan. Penyusuna Profil Perkembangan Kependudukan diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kondisi kependudukan di Kabupaten Landak serta memprediksi prospek kependudukan dimasa depan. Adapun penyusunan profil ini juga merupakan pemanfaatan data kependudukan yang tersedia diberbagai instansi.
Tujuan Kegiatan
1. Membantu Perencanaan dan Evaluasi Pembagunan Profil kependudukan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Data yang disajikan membantu dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang lebih efektif dan efisien. 2. Sebagai Sumber Data untuk Penyusunan Kebijakan Data yang terkumpul dalam profil ini akan menjadi referensi utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan dan pembagunan ekonomi. 3. Pemanfaatan Data Kependudukan yang Terintegrasi Penyusunan Profil juga bertujuan untuk mengintegrasikan dan memanfaatkan data kependudukan yang telah dikumpulkan dari berbagai instansi dan sumber untuk menghasilkan informasi yang komprehensif, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 4. Meningkatkan Keterpaduan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Profil ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program pembangunan yang berbasis data kependudukan yang akurat. Secara keseluruhan, tujuan dari penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan adalah menghasilkan data yang dapat dipergunakan dalam perencanaan yang lebih terukur, serta memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan terhadap perkembangan penduduk.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Desain
2 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Pengumpulan Data
18 Agustus 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
18 Agustus 2025 - 31 Desember 2025
Analisis
18 Agustus 2025 - 31 Desember 2025
Diseminasi
31 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Evaluasi
31 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Wajib KTPWajib KTPPenduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin (atau pernah kawin secara sah)Satu tahun
Belum Memiliki KTPBelum Memiliki KTPMerujuk pada penduduk wajib KTP yang sampai saat tertentu belum memilki KTP-el atau belum tercatat disistem sebagai memiliki dokumen kependudukan tersebutSatu tahun
Perekaman KTPPerekaman KTPProses perekaman data biometrik seperti sidik jari, pas photo, tanda tangan dan iris mata kedalam sistem saat penerbitan KTP-elSatu tahun
Memiliki KTPMemiliki KTPPenduduk yang telah memperoleh KTP-el yang sah, mengacu pada identitas yang tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)Satu tahun
AlamatAlamatAlamat lengkap yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode posSatu tahun
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT LANDAK
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Dashboard Kemendagri
Unit Pengumpulan Data
- Individu
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan langsung dari Kemendagri
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Desember 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2025
Data Mikro Tidak -