π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga 2022
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga
Statistik Sektoral
Survei
Ketenagakerjaan
14 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#8633
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga
Alamat Lengkap
Jl. Dewa Ruci, Kelurahan Dabo Singkep, 29871
Telepon
-
Faksimile
-
Email
disnakertranslingga@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Sabirin
Nama PJ Teknis
Irma Kurnia
Jabatan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga
Alamat
Jl. Dewa Ruci, Kelurahan Dabo Singkep, 29871
Telepon
-
Faksimile
-
Email
disnakertranslingga@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Fungsi utama pemerintah sebagai Pelayan Masyarakat harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh Masyarakat. Pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas berbagai pelayanan publik, sehingga Masyarakat dapat merasakan kehadiran dan kepedulian pemerintah. Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah Kabupaten Lingga perlu menyusun Indeks Kepuasaan Masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kulaitas pelayanan. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM). Unit Pelayanan Instansi Pemerintah mewajibkan menyelenggarakan Survei Kepuasaan Masyarakat terhadap Unit Pelayanan informasi Publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Lingga berupaya untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lingga melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Pada tahun 2022 ini Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) Pemerintah Kabupaten Lingga akan menilai kinerja pelayanan publik Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Lingga. Indeks Kepuasaan Masyarakat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dijadikan sebagai tolak ukur bentuk pelayanan dalam pembuatan Ak.1 (Kartu Kuning) dengan tujuan menekan angka pengangguran serta proses pelayanan pembuatan Ak.1 untuk melihat pelayanan yang masih memerlukan perbaikan dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan pengukuran kepuasaan masyarakat merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat berdasarkan informasi yang didapatkan dari layanan kinerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga
Pada tahun 2022 ini Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) Pemerintah Kabupaten Lingga akan menilai kinerja pelayanan publik Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Lingga. Indeks Kepuasaan Masyarakat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dijadikan sebagai tolak ukur bentuk pelayanan dalam pembuatan Ak.1 (Kartu Kuning) dengan tujuan menekan angka pengangguran serta proses pelayanan pembuatan Ak.1 untuk melihat pelayanan yang masih memerlukan perbaikan dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan pengukuran kepuasaan masyarakat merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat berdasarkan informasi yang didapatkan dari layanan kinerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan pembuatan Ak.1 (Kartu Kuning) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga. Mengetahui penilaian kinerja pelayanan publik di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga menurut masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Mengidentifikasi harapan masyarakat terhadap layanan publik di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga pada tahun berikutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 31 Januari 2022
Desain
1 Februari 2022 - 28 Februari 2022
Pengumpulan Data
15 Mei 2022 - 28 Mei 2022
Pengolahan Data
15 Mei 2022 - 28 Mei 2022
Analisis
1 Juli 2022 - 10 Juli 2022
Diseminasi
11 Juli 2022 - 15 Juli 2022
Evaluasi
16 Juli 2022 - 31 Juli 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan | Kedisiplinan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kedisplinan petugas dalam memberikan pelayanan. Kedisiplinan petugas adalah kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan | penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran biaya/tarif | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Januari s.d. Juli 2022 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung | Januari s.d. Juli 2022 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Januari s.d. Juli 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Pembuatan Ak.1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Unit Observasi
Pengguna Layanan Pembuatan Ak.1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Unit Pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #45330
Pekerjaan
integer β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45329
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
integer β’ -
["Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45328
pengkategorian kelompok umur
integer β’ -
["Kelompok Umur"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45327
pengkategorian jenis kelamin
integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45326
Penanganan pengaduan pengguna layanan
integer β’ -
["Penanganan Pengaduan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45325
Kualitas sarana dan prasarana
integer β’ -
["Kualitas sarana dan prasarana"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45324
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
integer β’ -
["Perilaku petugas pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45323
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
integer β’ -
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45322
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
integer β’ -
["Kesesuaian produk pelayanan "]Lihat β
ID Variabel Indah: #45321
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
integer β’ -
["Kewajaran biaya/tarif "]Lihat β
ID Variabel Indah: #45320
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
integer β’ -
["Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45319
Kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan
integer β’ -
["Kedisiplinan petugas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45318
Kemudahan prosedur pelayanan
integer β’ -
["Kemudahan prosedur pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #45317
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
integer β’ -
["Kesesuaian persyaratan pelayanan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #13801
Persentase Responden Berdasarkan Pekerjaan
Persen β’ unit pelayanan
["Pekerjaan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #13792
Persentase Responden Berdasarkan Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
persen β’ unit pelayanan
["Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #13791
Persentase Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
persen β’ unit pelayanan
["Jenis Kelamin"]Lihat β
ID Indikator Indah: #13790
Indeks Kepuasan Masyarakat atau IKM
tanpa satuan β’ unit pelayanan
["Kepuasan"]Lihat β