📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Profil Kecamatan Gudo 2024
KECAMATAN GUDO
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perwilayahan dan Perkotaan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#72593
Judul Kegiatan
Penyusunan Profil Kecamatan Gudo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3517.063
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
KECAMATAN GUDO
Alamat Lengkap
JL.GUDO NO. 1 GUDO
Telepon
081323236767
Faksimile
-
Email
kecamatan.gudojombang@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
SUNARIYONO
Jabatan
Pengelola Program dan Pelaporan
Alamat
Jln. Raya Gudo Nomor: 1 Gudo
Telepon
081323236767
Faksimile
-
Email
kecamatan.gudojombang@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintahan Kecamatan saat ini tidak hanya bertugas dalam penyelenggaraan administratif, namun juga upaya untuk mengoptimalkan potensi di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa tugas pemerintahan kecamatan melalui camat tidak hanya untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, namun juga untuk melakukan koordinasi dalam beberapa kegiatan, antara lain: (i) kegiatan pemberdayaan masyarakat; (ii) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; (iii) penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; (iv) pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; (v) penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan (vi) membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur desa. Selain itu, pemerintah kecamatan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang ada di kecamatan, meliputi: (i) perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat; (ii) fasilitasi perecepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; (iii) efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat; dan (iv) pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan potensi kecamatan serta untuk membantu memudahkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mempercepat kinerja pembangunan, dibutuhkan penyusunan profile kecamatan. Muatan informasi dalam profile kecamatan mencakup beragam informasi dalam beragam aspek, mulai dari demografi, sosial, ekonomi, keamanan dan ketertiban, sarana prasarana, dan ragam aspek lain pembentuk kinerja pembangunan daerah. Dengan penyusunan profile tersebut, kecamatan diharapkan semakin mempunyai peran strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan potensi di wilayahnya. Selain untuk kepentingan pembangunan di level kecamatan, penyusunan profile kecamatan juga merupakan salah satu upaya menguatkan kegiatan statistik berbasis konsep metadata. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, penyelenggaraan statistik di lingkungan pemerintahan dikategorikan sebagai statistik dasar dan statistik sektoral. Statistik dasar adalah kegiatan yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri lintas sektoral, berskala nasional dan makro. Penyelenggaraan statistik dasar menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).Sementara pengertian metadata adalah informasi terstruktur atau kompilasi (inventarisasi) yang mendeskripsikan suatu informasi sehingga menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola. Metadata memuat informasi yang menggambarkan atau mendokumentasikan tentang penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan masing-masing Perangkat Daerah (termasuk pemerintahan kecamatan).Kabupaten Jombang adalah salah satu daerah yang berusaha mengoptimalkan peranan statistik bagi penyelenggaraan pemerintahan (termasuk di level pemerintahan kecamatan). Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang. Komitmen tersebut bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.Untuk mempercepat target capaian dari amanah Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2021, maka penyusunan profile kecamatan adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penguatan informasi dan integrasi di Satu Data Kabupaten Jombang, sehingga penyusunannya sangat penting untuk segera diwujudkan.
Tujuan Kegiatan
Maksud dari Penyusunan Profile Kecamatan untuk menyusun metadata statistik sektoral secara sistematis dan terstruktur dengan mengacu pada format standar baku pengelolaan metadata statistik sektoral yang akan dituangkan dalam Satu Data Kabupaten Jombang. Penyusunan tersebut berorientasi agar metadata yang dihasilkan dapat mencerminkan penyelenggaraan statistik sektoral yang dilaksanakan masing-masing kecamatan di Kabupaten Jombang. Berdasarkan maksud tersebut, maka terdapat 3 (tiga) tujuan yang akan dicapai, yaitu:Menyediakan informasi dan kompilasi dari kegiatan statistik masing-masing kecamatan dalam bentuk struktur dan format baku yang kemudian dituangkan dalam Satu Data Kabupaten Jombang.Menyediakan dokumen matadata yang memudahkan pencarian dan penggunaan/pengelolaan data statistik sektoral agar dapat digunakan kembali atau dirubah sesuai keperluan untuk menjadi pertimbangan masing-masing kecamatan apakah data seharusnya tetap dipakai, diupdate atau dihapus.Menyediakan dokumen metadata yang memuat kendala/permasalahan dan evaluasi mengenai data statistik sektoral masing-masing kecamatan sebagai input bagi peningkatan kualitas penyusunan program kebijakan masing-masing kecamatan dan termasuk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dari hasil statistik sektoral yang sudah dikerjakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2024 - 15 Agustus 2024
Desain
1 Maret 2024 - 15 Agustus 2024
Pengumpulan Data
16 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Pengolahan Data
30 Agustus 2024 - 15 September 2024
Analisis
15 September 2024 - 30 September 2024
Diseminasi
15 September 2024 - 30 September 2024
Evaluasi
30 September 2024 - 30 September 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Wilayah Desa di Kecamatan Gudo | Luas Wilayah | luas wilayah administrasi desa dalam km2 | Setahun yang lalu |
| Jumlah desa, dusun, RW, RT | Desa | jumlah desa dan satuan lingkungan desa setempatdibawah desa meliputi dusun,Rukun Warga, (RW) danRukun Tetangga (RT) | Setahun yang lalu |
| Jumlah sarana kesehatan menurut jenis sarana | Sarana Kesehatan | Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untukmenyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumahsakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawatinap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmaspembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktekdokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan,Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondokbersalin desa), Posyandu | Setahun yang lalu |
| Jumlah lembaga pendidikan di kecamatan Gudo | Lembaga Pendidikan | Lembaga pendidikan adalah lembaga yangmenghasilkan siswa yang lulus dan diakui olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan yangdibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI,SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT | Setahun yang lalu |
| Jumlah sarana ibadah menurut jenis tempat ibadahnya | Sarana Ibadah | Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankanibadah umat beragama secara berjamaah untukmemenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola,gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | JOMBANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Desa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kecamatan
- Lainnya: Desa
- Lainnya: Desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan