← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirausaha
ID Indikator Indah: 161600 Satuan: Persen Ukuran: Jumlah Level Estimasi: Kabupaten/Kota
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirausaha
Definisi Indikator
Meningkatnya Usaha Kecil yang Menjadi Wirausaha merujuk pada peningkatan jumlah atau proporsi usaha mikro yang telah mencapai status atau karakteristik wirausaha, termasuk kemampuan untuk mengelola usaha dengan lebih efektif, melakukan inovasi, dan mengembangkan usaha mereka. Definisi ini fokus pada transisi dari usaha kecil yang mungkin masih dalam tahap awal atau mikro menjadi wirausaha yang lebih terstruktur dan berkembang.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin besar nilai indikator ini, semakin baik capaian meningkatnya usaha mikro yang menjadi wirausaha di Kabupaten Klaten.
Variabel Disagregasi
Wilayah kecamatan di Kabupaten Klaten
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Penjumlahan seluruh meningkatnya usaha mikro yang menjadi wirausaha yang tercatat di Kabupaten Klaten pada periode pelaporan.
Rumus / Formula Matematika
$$PenjumlahanseluruhmeningkatnyausahamikroyangmenjadiwirausahayangtercatatdiKabupatenKlatenpadaperiodepelaporan.$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
-
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Pendataan Melalui Sub Kegiatan Kompilasi Data Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirausaha pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Tahun: 2026 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#161600
Produsen Data
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
12 Oktober 2026