▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Penduduk Belum Memiliki Akte Perkawinan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Persentase Penduduk Belum Memiliki Akte Perkawinan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Akte Pernikahan
Definisi Indikator
Akta perkawinan / pernikahan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan memberikan kekuatan hukum atas ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam membentuk keluarga dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat didalamnya. Akta ini terdiri dari Kawin Tercatat dan Kawin Belum Tercatat yaitu kawin yang belum dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi muslim) atau Pemuka Agama (non muslim) mis : nikah agama atau nikah siri atau nikah adat. Tabel
berikut ini menyajikan kepemilikan akta perkawinan
berikut ini menyajikan kepemilikan akta perkawinan
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi nilai berarti semakin banyak penduduk yang belum memiliki akte perkawinan
Variabel Disagregasi
Kabupaten/Kota, Provinsi
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Rumus = Jumlah penduduk kawin yang belum memiliki akte perkawinan / Jumlah Penduduk kawin x 100%
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{Jumlahpendudukkawinyangbelummemilikiakteperkawinan}{JumlahPendudukkawin}\times100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten/ Kota, Provinsi
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Jumlah penduduk kawin yang belum memiliki akte perkawinan
Jumlah Penduduk kawin
Jumlah Penduduk kawin
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#62071
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
29 Februari 2024