▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Pasar Tradisional (Rakyat)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
Jumlah Pasar Tradisional (Rakyat)
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Pasar Tradisional (rakyat)
Definisi Indikator
Tempat usaha yang ditata, dibangun
dan dikelola oleh pemerintah,
pemerintah daerah, swasta, badan
usaha milik negara, dan/atau badan
usaha milik daerah, dapat berupa
toko/kios, los, dan tenda yang
dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil
dan menengah, swadaya masyarakat
atau koperasi serta UMKM dengan
proses jual beli barang melalui
tawar-menawar
dan dikelola oleh pemerintah,
pemerintah daerah, swasta, badan
usaha milik negara, dan/atau badan
usaha milik daerah, dapat berupa
toko/kios, los, dan tenda yang
dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil
dan menengah, swadaya masyarakat
atau koperasi serta UMKM dengan
proses jual beli barang melalui
tawar-menawar
Interpretasi & Cara Membaca
Jumlah
pasar
tradisional
mencerminkan tingkat kegiatan
ekonomi lokal di suatu wilayah.
Semakin banyak pasar tradisional
yang ada, semakin besar peluang
bagi pedagang lokal untuk berjualan
dan mendapatkan penghasilan.
pasar
tradisional
mencerminkan tingkat kegiatan
ekonomi lokal di suatu wilayah.
Semakin banyak pasar tradisional
yang ada, semakin besar peluang
bagi pedagang lokal untuk berjualan
dan mendapatkan penghasilan.
Variabel Disagregasi
-
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Perhitungan manual
Rumus / Formula Matematika
$$-$$
Level Estimasi
Kecamatan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Pasar Tradisional (rakyat)
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
ID Kegiatan: #85794
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#119253
Produsen Data
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
31 Oktober 2025