▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase sampah perkotaan yang tertangani
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup
Persentase sampah perkotaan yang tertangani
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Persentase sampah perkotaan yang tertangani
Definisi Indikator
capaian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang terpilah di sumber sampah, diangkut ke tempat TPA atau pengolahan sampah baik menjadi bahan baku dan/atau sumber energi, diolah menjadi bahan baku, dimanfaatkan menjadi sumber energi serta diproses di TPA.
Interpretasi & Cara Membaca
Contoh persentase sampah perkotaan yang tertangani di Kabupaten Pasaman Tahun 2022 = 80 persen, artinya sampah perkotaan yang tertangani adalah 80,00 persen dari seluruh sampah di Kabupaten Pasaman pada tahun 2022.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Banyaknya sampah perkotaan yang tertangani
dibagi dengan jumlah sampah perkotaan secara
keseluruhan dikali dengan seratus persen yang
dinyatakan dengan satuan persen (%).
dibagi dengan jumlah sampah perkotaan secara
keseluruhan dikali dengan seratus persen yang
dinyatakan dengan satuan persen (%).
Rumus / Formula Matematika
$$PSKT=\frac{SKT}{JSK}x100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Banyaknya sampah perkotaan yang tertangani
Jumlah sampah perkotaan secara keseluruhan
Jumlah sampah perkotaan secara keseluruhan
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pasaman Pilar Pembangunan Lingkungan Tahun 2025-2045
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#50505
Produsen Data
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 November 2023