← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Angka Kematian Ibu (AKI)/Maternal Mortality Ratio (MMR)
ID Indikator Indah: 128639 Satuan: kematian perseratus ribu kelahiran hidup Ukuran: Tingkat Level Estimasi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan,
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kematian Ibu/Maternal Mortality
Definisi Indikator
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian yang terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama masa kehamilan, melahirkan, dan masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan untuk setiap 100.000 kelahiran hidup.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin Besar Angka kematian Ibu Menunjukkan kualitas layanan kesehatan yang buruk (prakonsepsi, antenatal, persalinan, dan pascapersalinan), hambatan akses, dan/atau faktor sosial-ekonomi yang tinggi.
Variabel Disagregasi
Wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Total Kematian Ibu dalam satu periode dibagi dengan Total Kelahiran Hidup dalam periode yang sama, dikalikan 100.000.
Rumus / Formula Matematika
$$\text{AKI} = \left( \frac{\text{Jumlah Kematian Ibu}}{\text{Jumlah Kelahiran Hidup}} \right) \times 100.000$$
Level Estimasi
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan,
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Jumlah Kematian Ibu
Jumlah kelahiran hidup
Variabel Pembangun
-
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#128639
Produsen Data
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
04 Desember 2025