▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Indeks Kepuasan Masyarakat
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Indeks Kepuasan Masyarakat
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kepuasan Masyarakat
Definisi Indikator
Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat)
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin mendekati angka 100, semakin baik pelayanan pada unit layanan. Dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
1. IKM dengan nilai 25,00-64,99 artinya pelayanan pada tingkat tidak baik.
2. IKM dengan nilai 65,00-76,60 artinya pelayanan pada tingkat kurang baik.
3. IKM dengan nilai 76,61-88,30 artinya pelayanan pada tingkat baik.
4. IKM dengan nilai 88,31-100 artinya pelayanan pada tingkat sangat baik.
IKM tahun 2025 sebesar 93,63. Artinya, tingkat pelayanan pada Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau berada dalam kategori ""Sangat Baik"".
1. IKM dengan nilai 25,00-64,99 artinya pelayanan pada tingkat tidak baik.
2. IKM dengan nilai 65,00-76,60 artinya pelayanan pada tingkat kurang baik.
3. IKM dengan nilai 76,61-88,30 artinya pelayanan pada tingkat baik.
4. IKM dengan nilai 88,31-100 artinya pelayanan pada tingkat sangat baik.
IKM tahun 2025 sebesar 93,63. Artinya, tingkat pelayanan pada Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau berada dalam kategori ""Sangat Baik"".
Variabel Disagregasi
Perangkat Daerah Unsur pelayanan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Bobot nilai rata-rata tertimbang = (Jumlah Bobot)/(Jumlah Unsur)=1/X=N N = bobot nilai per unsur Contoh jika unsur yang dikaji sebanyak 10 (sepuluh) unsur: Bobot nilai rata-rata tertimbang = (Jumlah Bobot)/(Jumlah Unsur)=1/10=0,1 nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut: SKM = (Total dari Nilai Persepsi per Unsur)/(Total Unsur yang Terisi)xNilai Penimbang Untuk menentukan interpretasi terhadap penilaian SKM, yaitu antara 25-100, maka hasil penilaian tersebut ditentukan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut: SKM = Unit Pelayanan x 25
Rumus / Formula Matematika
$$SKM=\frac{TotaldariNilaiPersepsiperUnsur}{TotalUnsuryangTerisi}xNilaiPenimbang$$
Level Estimasi
Unit Pelayanan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Kemudahan prosedur pelayanan
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Kualitas sarana dan prasarana
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Kemudahan prosedur pelayanan
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Kualitas sarana dan prasarana
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#110698
Produsen Data
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
23 September 2025