▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase pelaksanaan pengawasan Irban Bidang Keuangan Daerah
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN
Persentase pelaksanaan pengawasan Irban Bidang Keuangan Daerah
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Irban Bidang Keuangan Daerah
Definisi Indikator
Persentase realisasi kegiatan pengawasan Irban Bidang Keuangan Daerah yang diselesaikan sesuai standar dan periode pelaporan dibandingkan dengan seluruh kegiatan pengawasan Irban Bidang Keuangan Daerah yang direncanakan dalam dokumen kerja pengawasan pada periode yang sama.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi persentasenya, semakin besar bagian rencana kegiatan pengawasan Irban Bidang Keuangan Daerah yang telah dilaksanakan. Nilai 100% menunjukkan seluruh rencana telah diselesaikan.
Variabel Disagregasi
Jenis kegiatan pengawasan; objek pengawasan; status pelaksanaan; dan tahun pelaksanaan.
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
(A / B) × 100%; A = jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan; B = jumlah kegiatan yang direncanakan pada periode yang sama.
Rumus / Formula Matematika
$$\left(A/B\right)×100\%;A=jumlahkegiatanyangtelahdilaksanakan;B=jumlahkegiatanyangdirencanakanpadaperiodeyangsama.$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Pendataan Melalui Sub Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Irban Bidang Keuangan Daerah
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#158514
Produsen Data
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
28 September 2026