▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota
Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional
Definisi Indikator
Mengukur tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional
Interpretasi & Cara Membaca
Indikator ini digunakan untuk mengukur tingksat ketersediaan arsip
Variabel Disagregasi
-
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
-
Rumus / Formula Matematika
$$T=\frac{a+i +s +j}{4}$$
Level Estimasi
-
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#34458
Produsen Data
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
21 Agustus 2023