← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Persentase Penduduk yang Mempunyai Keluhan Kesehatan dan Pernah Rawat Jalan dalam Sebulan Terakhir Menggunakan Jamkesda
ID Indikator Indah: 148032 Satuan: Persen Ukuran: Persentase Level Estimasi: Survei Sosial Ekonomi Nasional Kor
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Rawat Jalan
Definisi Indikator
Perbandingan antara penduduk yang mempunyai keluhan kesehatan dan pernah rawat jalan dalam sebulan terakhir menggunakan jamkesda dengan jumlah penduduk yang mempunyai keluhan kesehatan dan pernah rawat jalan dalam sebulan terakhir
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin besar persentase menunjukkan semakin banyak penduduk yang mempunyai keluhan kesehatan dan pernah rawat jalan dalam sebulan terakhir menggunakan jamkesda per 100 penduduk yang mempunyai keluhan kesehatan dan pernah rawat jalan dalam sebulan terakhir
Variabel Disagregasi
Wilayah
Status Wilayah
Jenis Kelamin
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Jumlah penduduk yang mempunyai keluhan kesehatan dan pernah rawat jalan dalam sebulan terakhir menggunakan jamkesda dibagi jumlah penduduk yang mempunyai keluhan kesehatan dan pernah rawat jalan dalam sebulan terakhir, dinyatakan dalam satuan persen (%).
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{\alpha}{\beta}\times100$$
Level Estimasi
Survei Sosial Ekonomi Nasional Kor
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jaminan Kesehatan untuk Rawat Jalan
Jamkesda
Wilayah
Status Wilayah
Jenis Kelamin
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Survei Sosial Ekonomi Nasional dan Modul Konsumsi Pengeluaran
Tahun: 2025 • Cara: SURVEI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#148032
Produsen Data
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
18 Juni 2026