▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir
Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Dokter Gigi
Definisi Indikator
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas Dokter dan dokter gigi. Dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin banyak Dokter umum,Dokter Spesialis ,Dokter Gigi Dalam suatu wilayah atau per 100,000 ribu penduduk maka semakin baik Karena Terpenuhi akan tenaga Medis.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk = Jumlah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu X 100.000
Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama
Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama
Rumus / Formula Matematika
$$RasioDokterGigiper100.000Penduduk=Jumlahdoktergigiyangmemberikanpelayanankesehatandipuskesmas,rumahsakitdansaranapelayanankesehatanlaindisuatuwilayahpadakurunwaktutertentuX100.000$$
Level Estimasi
Kecamatan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Dokter Gigi, Penduduk
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Profile Dinas Kesehatan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#107230
Produsen Data
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
27 Agustus 2025