▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari bagi Anak Telantar di dalam Panti
Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh
Jumlah Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari bagi Anak Telantar di dalam Panti
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Anak
Definisi Indikator
Banyaknya layanan bimbingan yang diberikan kepada anak-anak terlantar di panti sosial untuk mengembangkan keterampilan hidup sehari-hari agar mereka mampu mandiri dan berfungsi dengan baik dalam kehidupan sosial.
Interpretasi & Cara Membaca
Jumlah Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari yang Diberikan kepada Anak Telantar di dalam Panti. Indikator ini mengukur jumlah layanan bimbingan yang diberikan kepada anak-anak telantar di dalam panti sosial untuk membantu mereka mengembangkan keterampilan hidup sehari-hari, seperti merawat diri, kebersihan pribadi, memasak sederhana, mencuci pakaian, hingga etika dasar dalam kehidupan sosial.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
JPAHS = Jumlah Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari
BHn = Jumlah sesi bimbingan hidup sehari-hari yang diberikan di panti ke-n
N = Jumlah panti yang melaporkan kegiatan
BHn = Jumlah sesi bimbingan hidup sehari-hari yang diberikan di panti ke-n
N = Jumlah panti yang melaporkan kegiatan
Rumus / Formula Matematika
$$JPAHS=\sum^N_{n\mathop{=}1}BHn$$
Level Estimasi
Provinsi
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah sesi bimbingan hidup sehari-hari yang diberikan di panti
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#101145
Produsen Data
Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 Mei 2025