▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah PPPK mennurut Pangkat/Golongan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jumlah PPPK mennurut Pangkat/Golongan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Definisi Indikator
PPPK tidak menggunakan pangkat dan golongan ruang (II/a, III/a, dst.) seperti PNS. ? Sebagai gantinya, PPPK menggunakan tingkatan jabatan dan kelas jabatan (job grade), yang menentukan gaji, bukan golongan seperti PNS. Dasar hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 (jabatan fungsional PPPK guru) Permendagri / Peraturan teknis K/L terkait jabatan PPPK
Interpretasi & Cara Membaca
Jika angka meningkat, maka menunjukkan bertambahnya jumlah PPPK pada kelas jabatan tertentu. Indikator digunakan untuk monitoring komposisi SDM ASN berdasarkan jenjang jabatan.
Variabel Disagregasi
Disajikan per kelas jabatan, per OPD, atau per tahun.
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Data dihitung berdasarkan rekap jumlah pegawai PPPK pada tiap kelas jabatan yang tercatat pada sistem kepegawaian (SIMPEG/Kepegawaian BKD/BKPSDM). Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh PPPK aktif pada masing-masing kelas jabatan dalam periode laporan.
Rumus / Formula Matematika
$$Jumlah=\sum pppk$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah PPPK aktif
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data PPPK Kabupaten Ngawi
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#120043
Produsen Data
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
06 November 2025