▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase penduduk yang memiliki Akta Perceraian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
Persentase penduduk yang memiliki Akta Perceraian
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Persentase penduduk yang memiliki Akta Perceraian
Definisi Indikator
Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perceraian dari total penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman
Interpretasi & Cara Membaca
Misal Persentase penduduk yang memiliki akta perceraian di Kabupaten Pasaman = 50 persen, artinya terdapat setengah dari total penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman yang sudah memiliki akta perceraian
Variabel Disagregasi
1. Bonjol, 2. Tigo Nagari, 3. Simpang Alahan Mati, 4. Lubuk Sikaping, 5. Dua Koto, 6. Panti, 7. Padang Gelugur, 8. Rao, 9. Mapat Tunggul, 10. Mapat Tunggul Selatan, 11. Rao Selatan, 12. Rao Utara
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perceraian dihitung dengan membagi jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perceraian dengan jumlah penduduk berstatus cerai hidup dikali 100 persen.
Rumus / Formula Matematika
\begin{equation*} Persentasependudukyangsudahmemilikiaktaperceraian=\frac{jumlahpendudukyangsudahmemilikiaktaperceraian}{jumlahpendudukberstatusceraihidupdiKabupatenPasaman} \end{equation*}
Level Estimasi
Kecamatan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perceraian
Jumlah penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman
Jumlah penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Data Kependudukan Kab.Pasaman Semester I
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#116622
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 Oktober 2025