▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Akses Ke Layanan Pendidikan bagi Anak Telantar di dalam Panti
Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh
Jumlah Akses Ke Layanan Pendidikan bagi Anak Telantar di dalam Panti
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Anak
Pendidikan
Pendidikan
Definisi Indikator
Banyaknya anak terlantar di panti sosial yang mendapatkan kesempatan atau fasilitas untuk mengikuti layanan pendidikan formal maupun nonformal sesuai dengan kebutuhan mereka.
Interpretasi & Cara Membaca
Jumlah anak telantar yang mengakses layanan pendidikan di dalam panti.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
JAP = Jumlah Anak Telantar di dalam Panti yang mendapatkan akses layanan pendidikan, baik formal maupun nonformal, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Data dikumpulkan dari setiap panti sosial yang menyediakan layanan pendidikan, kemudian dihitung total anak yang mengikuti layanan tersebut.
JAP = Jumlah Anak Telantar yang Mengakses Pendidikan di dalam Panti
AP i = Anak Telantar ke-i yang mengakses pendidikan di panti ke-i
Data dikumpulkan dari setiap panti sosial yang menyediakan layanan pendidikan, kemudian dihitung total anak yang mengikuti layanan tersebut.
JAP = Jumlah Anak Telantar yang Mengakses Pendidikan di dalam Panti
AP i = Anak Telantar ke-i yang mengakses pendidikan di panti ke-i
Rumus / Formula Matematika
$$JAP=\sum^n_{\imaginaryI\mathop{=}1}AP\imaginaryI$$
Level Estimasi
Provinsi
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Anak Telantar yang mengakses pendidikan di panti
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#101164
Produsen Data
Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 Mei 2025