▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KLATEN
Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kegiatan yang Dilaksanakan yang Mengacu ke Rencana Tenaga Kerja Daerah
Definisi Indikator
Indikator ini menunjukkan perbandingan antara jumlah kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke Rencana Tenaga Kerja Daerah RTKD) dengan jumlah kegiatan yang direncanakan di RTKD
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin besar persentase pada indikator ini menunjukkan bahwa semakin banyak kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke Rencana Tenaga Kerja Daerah RTKD)
Variabel Disagregasi
Wilayah di Kabupaten Klaten
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Jumlah Kegiatan yang Dilaksanakan yang Mengacu ke Rencana Tenaga Kerja Daerah dibagi dengan Jumlah Kegiatan yang Direncanakan di Rencana Tenaga Kerja Daerah*100%
Rumus / Formula Matematika
$$JumlahKegiatanyangDilaksanakanyangMengacukeRencanaTenagaKerjaDaerahdibagidenganJumlahKegiatanyangDirencanakandiRencanaTenagaKerjaDaerah*100$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Jumlah Kegiatan yang Dilaksanakan yang Mengacu ke Rencana Tenaga Kerja Daerah
Jumlah Kegiatan yang Direncanakan di Rencana Tenaga Kerja Daerah
Jumlah Kegiatan yang Direncanakan di Rencana Tenaga Kerja Daerah
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Pendataan Melalui Sub Kegiatan Kompilasi Data Kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#158292
Produsen Data
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KLATEN
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
26 September 2026