▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Penduduk Miskin di Daerah Tertinggal
Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik
Persentase Penduduk Miskin di Daerah Tertinggal
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Penduduk Miskin
Daerah Tertinggal (Kabupaten Tertinggal)
Daerah Tertinggal (Kabupaten Tertinggal)
Definisi Indikator
Bagian dari populasi penduduk yang tidak mampu memenuhi hak dasar untuk hidup layak dan mandiri, yang menetap di daerah tertinggal. Secara matematis, penduduk miskin tersebut memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Penetapan daerah tertinggal berdasarkan Perpres No. 131 Tahun 2015 (2015 s.d. 2019 mencakup 122 daerah tertinggal) dan Perpres No.63 Tahun 2020 (2020 s.d. 2024 mencakup 62 daerah tertinggal).
Interpretasi & Cara Membaca
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal pada 2020 sebesar 26 persen berarti dari 100 penduduk di daerah tertinggal, 26 penduduk diantaranya adalah penduduk miskin
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal diperoleh dari pembagian penduduk miskin di daerah tertinggal dengan penduduk di daerah tertinggal dan dikalikan 100 persen.
Rumus / Formula Matematika
$$PPMDT=\frac{JPMDT}{JPDT}\times100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten tertinggal
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Penduduk miskin di daerah tertinggal
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Indonesia
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#72099
Produsen Data
Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
07 Agustus 2024