▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi)
Dinas Perikanan Kabupaten Belitung
Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi)
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Ukuran kesejahteraan relatif pembudidaya ikan.
Definisi Indikator
Rasio antara indeks harga yang diterima pembudidaya ikan (It) dengan indeks harga yang dibayar pembudidaya ikan (Ib), yang menggambarkan tingkat kemampuan daya beli pembudidaya ikan terhadap barang/jasa konsumsi rumah tangga dan biaya produksi
Interpretasi & Cara Membaca
NTPi > 100 ? kesejahteraan meningkat; pendapatan lebih besar daripada pengeluaran.
NTPi = 100 ? posisi impas; pendapatan sebanding dengan pengeluaran.
NTPi < 100 ? kesejahteraan menurun; pendapatan tidak cukup menutup pengeluaran.
NTPi = 100 ? posisi impas; pendapatan sebanding dengan pengeluaran.
NTPi < 100 ? kesejahteraan menurun; pendapatan tidak cukup menutup pengeluaran.
Variabel Disagregasi
Kabupaten
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Menggunakan pendekatan indeks harga dengan tahun dasar tertentu.
- It dihitung dari harga hasil produksi perikanan budidaya.
- Ib dihitung dari harga barang/jasa konsumsi rumah tangga dan biaya produksi.
- It dihitung dari harga hasil produksi perikanan budidaya.
- Ib dihitung dari harga barang/jasa konsumsi rumah tangga dan biaya produksi.
Rumus / Formula Matematika
$$NTPi=(\frac{IT}{IB})\cdot100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Indeks Harga yang Diterima (IT)
Indeks Harga yang Dibayar (IB)
Indeks Harga yang Dibayar (IB)
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Survei Penyusunan Indikator Kinerja Sektor Perikanan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#124665
Produsen Data
Dinas Perikanan Kabupaten Belitung
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
18 November 2025