← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Pelayanan Penderita Diabetes Melitus
ID Indikator Indah: 131200 Satuan: Persen Ukuran: Persentase Level Estimasi: Kabupaten
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
1. Sasaran indikator ini adalah penyandang DM (Diabetes Melitus) di wilayah kerja. 2. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP 3. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. 4. Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : a. Dokter/DLP b. Perawat c. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: a. Edukasi b. Aktifitas fisik c. Terapi nutrisi medis d. Intervensi farmakologis 6. . Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. 7. Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN.
Definisi Indikator
Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Interpretasi & Cara Membaca
1. Sasaran indikator ini adalah penyandang DM (Diabetes Melitus) di wilayah kerja. 2. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP 3. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. 4. Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : a. Dokter/DLP b. Perawat c. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: a. Edukasi b. Aktifitas fisik c. Terapi nutrisi medis d. Intervensi farmakologis 6. . Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. 7. Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN.
Variabel Disagregasi
Persen
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Menggunakan persentase (%). Persentase penyandang DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (z) dihitung dari jumlah penyandang DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun (x) terhadap jumlah penyandang DM berdasarkan angka prevalensi DM nasional di wilayah tersebut dalam kurun waktu satu tahun pada tahun yang sama (y) kemudian dikalikan 100%
Rumus / Formula Matematika
$$z=\frac{x}{y}\times100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Pendataan Standar Pelayanan Minimal (spm) Kabupaten Sumba Tengah
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#131200
Produsen Data
DINAS KESEHATAN SUMBA TENGAH
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
17 Desember 2025