▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Kepemilikan Akte Perkawinan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Persentase Kepemilikan Akte Perkawinan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Jumlah
Akta Perkawinan
Akta Perkawinan
Definisi Indikator
Jumlah dan persentase kepemilikan Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi persentasenya (mendekati 100%): Menunjukkan bahwa sebagian besar peristiwa perkawinan telah dicatat secara resmi dan sah, yang berarti administrasi kependudukan di wilayah tersebut berjalan baik dan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban hukum mereka terkait pernikahan.
Variabel Disagregasi
Jumlah Penduduk berstatus kawin
Persentase kepemilikan
Jumlah kepemilikan
Kecamatan
Persentase kepemilikan
Jumlah kepemilikan
Kecamatan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase kepemilikan akta perkawinan dihitung dengan membandingkan jumlah pasangan yang memiliki akta perkawinan/buku nikah yang sah dengan jumlah total peristiwa perkawinan yang seharusnya dilaporkan atau dicatat dalam periode tertentu, dikalikan 100%.
Rumus / Formula Matematika
$$Persentase=(\frac{Jumlahaktayangditerbitkan}{Jumlahperkawinan}x100\%)$$
Level Estimasi
kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Jumlah penduduk yang memiliki Akte Perkawinan
Jumlah penduduk berstatus kawin
Jumlah penduduk berstatus kawin
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#99277
Produsen Data
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
24 April 2025