← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Persentase Tempat Pengolahan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan
ID Indikator Indah: 133065 Satuan: Persen Ukuran: Persentase Level Estimasi: Wilayah
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Persentase Tempat Pengolahan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan
Definisi Indikator
TPP yang dimaksud meliputi rumah makan, restoran, jasaboga, kantin, pangan
jajanan dan sejenisnya, termasuk depot air minum isi ulang. Sebagai salah satu jenis
tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan pangan bagi masyarakat
banyak, maka TPP memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan
kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari produk pangan yang
dihasilkannya tidak memperhatikan aspek higiene dan sanitasi. Dengan demikian
kualitas pangan yang dihasilkan, disajikan dan dijual oleh TPP harus memenuhi
persyaratan kesehatan.
Interpretasi & Cara Membaca
Definisi Operasional Tempat pengelolaan Pangan (TPP) yang memenuhi
syarat kesehatan adalah TPP yang dilaksanakan pengawasan melalui inspeksi
kesehatan lingkungan (IKL) dan memenuhi syarat sesuai standar.
Variabel Disagregasi
Wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
jumlah Tempat Pengelolaan Pangan(TPP) yang memenuhi syarat kesehatan dibagi tempat pengelolaan pangan (TPP) yang terdaftar
Rumus / Formula Matematika
$$-$$
Level Estimasi
Wilayah
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Tempat Pengelolaan Makanan (TPP)
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#133065
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
28 Desember 2025