← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Rasio Tenaga Kebidanan
ID Indikator Indah: 65369 Satuan: Rasio Ukuran: Perbandingan Level Estimasi: Kecamatan
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Bidan
Definisi Indikator
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana adalah bidan. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin banyak Tenaga Kebidanan Dalam suatu wilayah atau per 100,000 ribu penduduk maka semakin baik Karena Terpenuhi akan tenaga Medis.
Variabel Disagregasi
Wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Rasio Tenaga Kebidanan per 100.000 Penduduk = Jumlah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu : Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama X 100.000
Rumus / Formula Matematika
$$RasioTenagaKebidananper100.000Penduduk=\frac{Jumlahbidanyangmemberikanpelayanankesehatandipuskesmas,rumahsakitdansaranapelayanankesehatanlaindisuatuwilayahpadakurunwaktutertentu}{Jumlahpendudukdiwilayahdantahunyangsama}×10000$$
Level Estimasi
Kecamatan
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Tenaga Kebidanan
Penduduk
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Profil Kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir
Tahun: 2023 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#65369
Produsen Data
Dinas Kesehatan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
06 Mei 2024