▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Indeks Kepuasan Masyarakat
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Indeks Kepuasan Masyarakat
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kepuasan Masyarakat
Definisi Indikator
Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat)
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin mendekati angka 100, semakin baik pelayanan pada unit layanan. Dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
1. IKM dengan nilai 25,00-64,99 artinya pelayanan pada tingkat tidak baik.
2. IKM dengan nilai 65,00-76,60 artinya pelayanan pada tingkat kurang baik.
3. IKM dengan nilai 76,61-88,30 artinya pelayanan pada tingkat baik.
4. IKM dengan nilai 88,31-100 artinya pelayanan pada tingkat sangat baik.
IKM Semester I tahun 2025 sebesar 95,61. Artinya, tingkat pelayanan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (RSUD Raja Ahmad Tabib) berada dalam kategori "Sangat Baik".
1. IKM dengan nilai 25,00-64,99 artinya pelayanan pada tingkat tidak baik.
2. IKM dengan nilai 65,00-76,60 artinya pelayanan pada tingkat kurang baik.
3. IKM dengan nilai 76,61-88,30 artinya pelayanan pada tingkat baik.
4. IKM dengan nilai 88,31-100 artinya pelayanan pada tingkat sangat baik.
IKM Semester I tahun 2025 sebesar 95,61. Artinya, tingkat pelayanan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (RSUD Raja Ahmad Tabib) berada dalam kategori "Sangat Baik".
Variabel Disagregasi
Perangkat Daerah
Unsur layanan
Unsur layanan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Bobot nilai rata-rata tertimbang = (Jumlah Bobot)/(Jumlah Unsur)=1/X=N
N= bobot nilai per unsur
contoh jika unsur yang dikaji sebanyak 10 (sepuluh) unsur:
Bobot nilai rata-rata tertimbang = (Jumlah bobot)/(Jumlah Unsur)= 1/10=0,1
nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:
SKM= (Total dari Nilai per Unsur) /(Total Unsur yang Terisi)x Nilai Penimbang
untuk menentukan interpretasi terhadap penilaian SKM, yaitu antara 25-100, maka hasil penilaian
tersebut ditentukan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:
SKM= Unit Pelayanan x 25
N= bobot nilai per unsur
contoh jika unsur yang dikaji sebanyak 10 (sepuluh) unsur:
Bobot nilai rata-rata tertimbang = (Jumlah bobot)/(Jumlah Unsur)= 1/10=0,1
nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:
SKM= (Total dari Nilai per Unsur) /(Total Unsur yang Terisi)x Nilai Penimbang
untuk menentukan interpretasi terhadap penilaian SKM, yaitu antara 25-100, maka hasil penilaian
tersebut ditentukan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:
SKM= Unit Pelayanan x 25
Rumus / Formula Matematika
$$SKM=\frac{TotaldariNilaiperUnsur}{TotalUnsuryangTerisi}\times NilaiPenimbang$$
Level Estimasi
Unit Pelayanan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Persyaratan
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Waktu pelaksanaan
Biaya/tarif
Produk spesifikasi jenis pelayanan
Kompetensi pelaksana
Perilaku pelaksana
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Sarana dan prasarana
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Waktu pelaksanaan
Biaya/tarif
Produk spesifikasi jenis pelayanan
Kompetensi pelaksana
Perilaku pelaksana
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Sarana dan prasarana
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
ID Kegiatan: #82459
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#112184
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
02 Oktober 2025