▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Angka Partisipasi Angkatan Kerja (APAK)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok
Angka Partisipasi Angkatan Kerja (APAK)
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Ketenagakerjaan
Definisi Indikator
Persentase penduduk dalam kelompok usia kerja, umumnya 15 tahun ke atas, yang termasuk dalam angkatan kerja, yaitu penduduk yang bekerja maupun sedang mencari pekerjaan.
Interpretasi & Cara Membaca
Nilai APAK yang tinggi menunjukkan tingginya keterlibatan penduduk usia kerja dalam pasar tenaga kerja.
Nilai APAK yang rendah menunjukkan masih besarnya proporsi penduduk usia kerja yang tidak aktif secara ekonomi.
Indikator ini mencerminkan potensi tenaga kerja yang tersedia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Nilai APAK yang rendah menunjukkan masih besarnya proporsi penduduk usia kerja yang tidak aktif secara ekonomi.
Indikator ini mencerminkan potensi tenaga kerja yang tersedia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Variabel Disagregasi
Kelompok Umur, Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Angka Partisipasi Angkatan Kerja dihitung dengan membandingkan jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja, kemudian dikalikan 100 persen.
Rumus / Formula Matematika
$$APAK=\frac{JumlahAngka\tan Kerja}{JumlahPendudukUsiaKerja}\times100\%$$
Level Estimasi
Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Angkatan Kerja
Jumlah Penduduk Usia Kerja
Jumlah Penduduk Usia Kerja
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Kependudukan Kota Depok
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#131268
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
17 Desember 2025