▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum yang Melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Kehutanan
Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum yang Melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Kehutanan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum
Usaha Budi Daya Tanaman Kehutanan
Usaha Budi Daya Tanaman Kehutanan
Definisi Indikator
Banyaknya perusahaan pertanian berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemeliharaan tanaman kehutanan yang dilakukan pada suatu areal lahan untuk diambil manfaat/hasil panennya dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan pertanian berbadan hukum yang melakukan usaha budi daya tanaman kehutanan
Variabel Disagregasi
Wilayah
Jenis Komoditas Tanaman Kehutanan
Kondisi Utama Pola Penanaman Tanaman Pertanian
Bentuk Penanaman Tanaman
Jenis Komoditas Tanaman Kehutanan
Kondisi Utama Pola Penanaman Tanaman Pertanian
Bentuk Penanaman Tanaman
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Penjumlahan perusahaan pertanian berbadan hukum yang melakukan usaha budi daya tanaman kehutanan, baik yang hanya melakukan usaha budi daya tanaman kehutanan maupun yang juga melakukan usaha pembibitan tanaman kehutanan.
Rumus / Formula Matematika
$$-$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Usaha tanaman kehutanan
Jenis usaha
Jenis usaha
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Sensus Pertanian 2023
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#64041
Produsen Data
Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
23 April 2024