← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Persentase penduduk yang memiliki Akta Perkawinan
ID Indikator Indah: 116608 Satuan: Persen Ukuran: Persentase Level Estimasi: Kecamatan
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Persentase penduduk yang memiliki Akta Perkawinan
Definisi Indikator
Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan dari total penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman
Interpretasi & Cara Membaca
Misal Persentase penduduk yang memiliki akta perkawinan di Kabupaten Pasaman = 50 persen, artinya terdapat setengah dari total penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman yang sudah memiliki akta perkawinan
Variabel Disagregasi
1. Bonjol, 2. Tigo Nagari, 3. Simpang Alahan Mati, 4. Lubuk Sikaping, 5. Dua Koto, 6. Panti, 7. Padang Gelugur, 8. Rao, 9. Mapat Tunggul, 10. Mapat Tunggul Selatan, 11. Rao Selatan, 12. Rao Utara
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan = jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan / jumlah penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman
Rumus / Formula Matematika
$$jumlahpendudukdiKabupatenPasaman=\frac{jumlahpendudukyangsudahmemilikiaktaperkawinan}{jumlahpendudukberstatuskawindiKabupatenPasaman}\times100\%$$
Level Estimasi
Kecamatan
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan
Jumlah penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Data Kependudukan Kab.Pasaman Semester I
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#116608
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 Oktober 2025