▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Ketepatan Penyelesaian Keputusan Kenaikan Pangkat Gol. III ke bawah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya
Persentase Ketepatan Penyelesaian Keputusan Kenaikan Pangkat Gol. III ke bawah
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
ASN
Definisi Indikator
Kriteria utama untuk kenaikan pangkat Golongan III ke bawah
Masa Kerja: Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Angka Kredit: Memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Contohnya, dari Golongan III/a ke III/b membutuhkan minimal 50 poin angka kredit.
SKP: Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai "baik" selama 2 tahun terakhir.
Syarat Administrasi: Dokumen-dokumen administrasi seperti SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, ijazah terakhir, dan lainnya harus lengkap dan dilegalisir.
Tidak ada rumus spesifik untuk menghitung "% Ketepatan" dalam penyelesaian keputusan kenaikan pangkat golongan III ke bawah, karena ini bukanlah sistem penilaian standar. Penilaiannya lebih kepada pemenuhan syarat administrasi dan penilaian kinerja melalui angka kredit dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Syaratnya antara lain masa kerja 4 tahun di pangkat terakhir, pemenuhan angka kredit sesuai kenaikan pangkat yang dituju, dan SKP minimal bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
Masa Kerja: Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Angka Kredit: Memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Contohnya, dari Golongan III/a ke III/b membutuhkan minimal 50 poin angka kredit.
SKP: Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai "baik" selama 2 tahun terakhir.
Syarat Administrasi: Dokumen-dokumen administrasi seperti SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, ijazah terakhir, dan lainnya harus lengkap dan dilegalisir.
Tidak ada rumus spesifik untuk menghitung "% Ketepatan" dalam penyelesaian keputusan kenaikan pangkat golongan III ke bawah, karena ini bukanlah sistem penilaian standar. Penilaiannya lebih kepada pemenuhan syarat administrasi dan penilaian kinerja melalui angka kredit dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Syaratnya antara lain masa kerja 4 tahun di pangkat terakhir, pemenuhan angka kredit sesuai kenaikan pangkat yang dituju, dan SKP minimal bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin Tinggi Capaian Ketepatan Penyelesian Kenaikan Pangkat Gol III ke bawah maka semakin baik
Variabel Disagregasi
Kota Palangka Raya
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Tidak ada rumus spesifik untuk menghitung "% Ketepatan" dalam penyelesaian keputusan kenaikan pangkat golongan III ke bawah, karena ini bukanlah sistem penilaian standar. Penilaiannya lebih kepada pemenuhan syarat administrasi dan penilaian kinerja melalui angka kredit dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Syaratnya antara lain masa kerja 4 tahun di pangkat terakhir, pemenuhan angka kredit sesuai kenaikan pangkat yang dituju, dan SKP minimal bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{ASNgol.IIIkebawahnaikpangkat}{ASNgol.IIIkebawahyangmemenuhisyarat}\times100\%$$
Level Estimasi
Kota Palangka Raya
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Daftar Pegawai yang golongan III kebawah yang sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Kota Palangka Raya
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#119832
Produsen Data
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
05 November 2025