▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Penduduk yang Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak
Persentase Penduduk yang Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Persentase Penduduk yang Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada
Definisi Indikator
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan telah menetap/berniat menetap selama minimal 1 tahun.
Penegakan Hukum adalah adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Penegakan Hukum adalah adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi persentase cakupan penduduk yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada menunjukkan semakin tinggi capaian target yang telah ditetapkan, dengan kata lain semakin banyak masyarakat yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada.
Jika persentase cakupan layanan masyarakat sebesar 50%, artinya realisasi layanan masyarakat hanya ½ dari target yang telah ditetapkan.
Jika persentase cakupan layanan masyarakat sebesar 50%, artinya realisasi layanan masyarakat hanya ½ dari target yang telah ditetapkan.
Variabel Disagregasi
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
PP = Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada / Jumlah Warga Negara yang berhak Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada X 100%
Rumus / Formula Matematika
$$\P=JumlahWargaNegarayangMemperolehLayananAkibatdariPenegakanHukumPerdadanPerkada/JumlahWargaNegarayangberhakMemperolehLayananAkibatdariPenegakanHukumPerdadanPerkadaX100\%$$
Level Estimasi
kabupaten/kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada
Jumlah Warga Negara yang berhak Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada
Jumlah Warga Negara yang berhak Memperoleh Layanan Akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
ID Kegiatan: #8993
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#14182
Produsen Data
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
07 Desember 2022