← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Persentase Posyandu Aktif
ID Indikator Indah: 131668 Satuan: Persen Ukuran: Persentase Level Estimasi: Kabupaten/kota
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Posyandu
Definisi Indikator
Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes; Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah; Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi; Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA).
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi angkanya semakin banyak posyandu aktif pada wilayah tersebut
Variabel Disagregasi
Wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan

Persentase Posyandu aktif adalah Jumlah Posyandu Aktif di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah seluruh posyandu yang ada di wilayah dan waktu yang sama dikali seratus persen

Rumus / Formula Matematika
$$\chi=\frac{\alpha}{\beta}\times100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten/kota
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Posyandu Aktif
Jumlah Seluruh Posyandu
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
KOMPILASI DATA KESEHATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#131668
Produsen Data
Dinas Kesehatan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
18 Desember 2025