← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Kondisi saluran samping jalan aspal
Alias: - Tipe: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Kondisi saluran samping jalan aspal
Definisi Variabel
Kondisi jalan aspal dinilai berdasarkan keberadaan saluran samping, baik pada sisi kiri maupun kanan jalan. Jika terdapat saluran samping, perlu dilakukan pengecekan kondisi saluran samping tersebut apakah bersih/tertutup/erosi
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Bagaimana Kondisi saluran samping jalan aspal?"
Referensi Pemilihan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
Aturan Validasi
wajib diisi;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
1 Tidak ada
2 Bersih
3 Tertutup/Tersumbat
4 Erosi
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Survei Kondisi Jalan Dan Jembatan
Tahun: 2024 • Cara: PENCACAHAN_LENGKAP
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Melawi
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
25 Maret 2025
Diperbarui Pada
03 Oktober 2025