≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Jumlah Penduduk Belum Memiliki Akta Kematian*
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota
Jumlah Penduduk Belum Memiliki Akta Kematian*
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Penduduk Belum Memiliki Akta Kematian
Definisi Variabel
Merupakan jumlah penduduk yang belum memiliki bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah Penduduk yang Belum Memiliki Akta Kematian"
Referensi Pemilihan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten.
Aturan Validasi
Melakuka Penduduk Belum Memiliki Akta Kematian;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Numerik
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Jan - Des 2022
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan Kabupaten Lima Puluh Kota
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 Oktober 2023
Diperbarui Pada
20 Desember 2023