≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas yang disahkan Notaris
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas yang disahkan Notaris
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
AD/ART yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Notaris
Definisi Variabel
AD/ART yang menjadi ketentuan berlaku di ormas tersebut yang telah diverifikasi oleh Notaris sebagai bentuk tidak bertentengan dengan hukum negara
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"AD/ART yang disahkan Notaris"
Referensi Pemilihan
Peraturan Pemerintah RI No 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 9
Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisas Kemasyarakatan pada Pasal 7
Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisas Kemasyarakatan pada Pasal 7
Aturan Validasi
Harus Terisi;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
String
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Saat Pendataan
Dapat Diakses Umum
Tidak
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
29 Oktober 2024
Diperbarui Pada
05 November 2024