≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tugas Belajar
Tugas Belajar
Definisi Variabel
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan izin resmi oleh instansi pemerintah untuk mengikuti pendidikan lanjutan pada jenjang tertentu (S1, S2, S3, atau pendidikan profesi) dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Purbalingga yang Melaksanakan Tugas Belajar?"
Referensi Pemilihan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Aturan Validasi
Harus mengisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
orang
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
31 Desember 2024
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Produk Administrasi Data Peningkatan Kompetensi PNS Kabupaten Purbalingga
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
12 Maret 2025
Diperbarui Pada
27 Oktober 2025