📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Data Peningkatan Kompetensi PNS Kabupaten Purbalingga 2024
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Ketenagakerjaan
5 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Peningkatan Kompetensi PNS Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.043
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Jendral Sudirman No. 175 , Purbalingga Wetan
Telepon
0281-891334
Faksimile
-
Email
bkd@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
WAL AFIYAH NURHIDAYAH, S. Sos
Jabatan
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR
Alamat
JL. JEND SUDIRMAN 175
Telepon
(0281) 891334
Faksimile
-
Email
bkd@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki peran dan tanggung jawab dalam pemerintah daerah yaitu melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga Pasal 4. Kabupaten Purbalingga sebagai entitas pemerintahan daerah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan hal ini adalah melalui peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal. Kompetensi yang terus ditingkatkan memainkan peran krusial dalam menyongsong tuntutan perubahan dan kompleksitas tugas-tugas pelayanan publik yang semakin beragam. Pemahaman bahwa perubahan dinamika sosial, teknologi, dan regulasi mengharuskan PNS memiliki keterampilan dan pengetahuan yang terus diperbaharui, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan berbagai program peningkatan kompetensi. Upaya peningkatan kompetensi PNS adalah sebagai berikut : Pendidikan FormalDalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.Pelatihan Dasar CPNSPelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah Pendidikan dan pelatihan dalam masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil profesional yang berkarakter berlandaskan pada core values ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Hal ini diatur dalam Peraturan LAN No.10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.Pelatihan Teknis (Diklat Teknis)Pendidikan dan Pelatihan Teknis merupakan diklat yang dilakukan guna mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas para PNS. Kompetensi Teknis ini merupakan kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu yang digunakan demi pelaksanaan tugas masing-masing.Pelatihan Fungsional (Diklat Fungsional)Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah bentuk diklat yang dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan atau keterampilan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Kepemimpinan)Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.Workshop dan SeminarWorkshop dan seminar merupakan kegiatan pelatihan yang bersifat singkat dan fokus pada topik tertentu. Kegiatan ini dapat membantu ASN untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang tertentu.Kegiatan kompilasi produk administrasi (kompromin) data peningkatan kompetensi PNS menjadi langkah yang strategis dalam rangka mengukur dan mengevaluasi efektivitas program-program yang telah dilaksanakan. Data ini mencakup berbagai informasi terkait jenis pelatihan dan dampak yang diharapkan terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik.Dengan kompromin ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal bagi PNS dalam menghadapi dinamika perubahan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Dengan PNS yang memiliki kompetensi tinggi, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Mengevaluasi efektivitas program. Memetakan kebutuhan kompetensi. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Menjamin ketersediaan data yang dibutuhkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 20 Januari 2024
Desain
21 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
26 September 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 5 Januari 2025
Analisis
6 Januari 2025 - 6 Januari 2025
Diseminasi
7 Januari 2025 - 7 Januari 2025
Evaluasi
8 Januari 2025 - 9 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar | Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tugas Belajar | Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan izin resmi oleh instansi pemerintah untuk mengikuti pendidikan lanjutan pada jenjang tertentu (S1, S2, S3, atau pendidikan profesi) dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan organisasi. | 31 Desember 2024 |
| Pembiayaan Tugas Belajar | Tugas Belajar | Tugas Belajar | 31 Desember 2024 |
| Tingkat Pendidikan Tugas Belajar | Tugas Belajar | Jenjang pendidikan formal yang ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh izin Tugas Belajar (TB) dari instansi atau lembaga terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya. | 31 Desember 2024 |
| Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk program gelar magister (s-2/strata 2) | 31 Desember 2024 |
| Jenis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Klasifikasi program pelatihan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan profesionalisme sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan pengembangan karier. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
String • -
["Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)"]Lihat →
Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Integer • orang
["Pegawai Negeri Sipil (PNS)", "Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)"]Lihat →
Tingkat Pendidikan Tugas Belajar
String • -
["Tugas Belajar"]Lihat →
Pembiayaan Tugas Belajar
String • -
["Tugas Belajar"]Lihat →
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar
Integer • orang
["Pegawai Negeri Sipil (PNS)", "Tugas Belajar"]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
orang • Kabupaten
["Pegawai Negeri Sipil", "Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)"]Lihat →
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar
orang • Kabupaten
["Pegawai Negeri Sipil (PNS)", "Tugas Belajar"]Lihat →