← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≑
Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Alias: Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Tipe: Boolean
πŸ’‘
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Efektifitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Definisi Variabel
Segala upaya untuk meningkatakan efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana untuk mengurangi risiko bencana






Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
""1. Apakah di pemerintah maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan tentang lingkungan hidup (resapan air)? 2. Apakah telah ada penerapan resapan air dalam upaya pengurangan risiko bancana banjir? 3. Apakah Penerapan resapan air di daerah anda telah menurunkan frekuensi dan luasan banjir dalam setahun terakhir? 4. Apakah Penerapan resapan air di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh bencana banjir? 5. Apakah di pemerintah maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan tentang lingkungan hidup (daerah tangkapan air)? 6. Apakah telah ada perlindungan daerah tangkapan air dalam upaya pengurangan risiko bancana banjir? 7. Apakah perlindungan daerah tangkapan air di daerah anda telah menurunkan frekuensi dan luasan banjir dalam setahun terakhir? 8. Apakah perlindungan daerah tangkapan air di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh bencana banjir? 9. Apakah di pemerintah maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan tentang lingkungan hidup ? 10. Apakah telah upaya restorasi sungai dalam upaya pengurangan risiko bencana banjir? 11. Apakah upaya restorasi sungai di daerah anda telah menurunkan frekuensi dan luasan banjir dalam setahun terakhir? 12. Apakah upaya restorasi sungai di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh bencana banjir? 13. Apakah di pemerintah maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup (kawasan DAS Rawan Longsor)? 14. Apakah telah ada upaya penguatan lereng dalam upaya pengurangan risiko bancana tanah longsor.? 15. Apakah upaya penguatan lereng di daerah anda telah menurunkan frekuensi dan luasan tanah longsor? 16. Apakah upaya penguatan lereng di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh bencana tanah longsor? 17. Apakah telah ada Peraturan Daerah/Peraturan Adat atau desa dalam Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan? 18. Apakah telah ada penegakan hukum bagi Masyarakat, Swasta, dan Instansi yang melanggar perda tersebut? 19. Apakah peraturan daerah sudah di implementasikan pemda dalam memfasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar? 20. Apakah dengan adanya peraturan dan penegakan hukum dapat mengurangi titik panas (hotspot) dan indeks kebakaran hutan dan gambut di banding dengan tahun sebelumnya? 21. Apakah sudah ada inisiatif-inisiatif di tingkat daerah yang memadai dalam Pengelolan air permukaan (perlindungan, Pemanfaatan dan pemeliharaan) untuk pencegahan dan mitigasi dan kekeringan? 22. Apakah sudah ada peraturan daerah yang mengatur operasionalisasi dan implementasi pengelolaan air permukaan? 23. Apakah telah ada program optimalisasi pengelolaan air permukaan dalam upaya pencegahan dan mitigasi kekeringan? 24. Apakah program optimalisasi program pengelolaan air telah mengurangi risiko bencana kekeringan? 25. Apakah ada inisiatif atau keterlibatan kota/kab. dalam pengembangkan sistem pengelolan dan pemantauan area hulu DAS (pendekatan landskap, lintas administratif kota/kab.)? 26. Apakah ada kebijakan yang mendukung inisiatif atau keterlibatan kota/kab. dalam pengembangkan sistem pengelolan dan pemantauan area hulu DAS (pendekatan landskap, lintas administratif kota/kab)? 27. Apakah ada kebijakan kerjasama parapihak dalam pengembangkan sistem pengelolan dan pemantauan terpadu area hulu DAS berbasis pendekatan landskap? 28. Apakah implementasinya mengurangi risiko bencana banjir bandang? 29. Apakah telah ada kebijakan bangunan tahan gempabumi di daerah anda? 30. Apakah kebijakan tersebut sudah diterapkan dalam perijinan mendirikan bangunan (IMB) daerah anda? 31. Apakah telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan IMB? 32. Apakah ada tindakan hukum terhadap pelanggaran penerapan IMB? 33. Apakah telah ada inisiatif mitigasi struktural (tanaman dan/atau bangunan) penahan gelombang tsunami di daerah rawan tsunami? 34. Apakah ada regulasi (kebijakan dan peraturan kota/kab) yang mendukung inisiatif tersebut? 35. Apakah penerapan mitigasi tersebut sudah meliputi seluruh daerah berisiko tinggi terhadap tsunami? 36. Apakah sudah dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas penahan gelombang tsunami (tanaman dan/atau bangunan) secara berkala? 37. Apakah telah ada inisiatif mitigasi struktural bencana banjir (misal revitalisasi tanggul/embung/waduk dan taman kota) di daerah anda? 38. Apakah telah ada kebijakan yang mendukung mitigasi struktural bencana banjir (misal revitalisasi tanggul/embung/waduk dan taman kota) di daerah anda? 39. Apakah telah dilakukan upaya mitigasi struktural bencana banjir (misal revitalisasi tanggul/embung/waduk) di daerah anda? 40. Apakah sudah dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas mitigasi struktural bencana banjir (misal revitalisasi tanggul/embung/waduk) secara berkala dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim? 41. Apakah telah ada kebijakan tentang pengelolaan lahan gambut di daerah anda? 42. Apakah inisiatif pengelolaan dan restorasi lahan gambut telah dilaksanakan bersama antara pemerintah dan swasta? 43. Apakah telah ada kebijakan tentang restorasi lahan gambut di daerah anda? 44. Apakah telah ada program dan kegiatan restorasi lahan gambut? 45. Apakah telah ada inisiatif mitigasi struktural bencana longsor (misal konservasi vegetatif di DAS) di daerah anda? 46. Apakah telah ada kebijakan tentang konservasi vegetatif DAS di wilayah rawan longsor daerah anda? 47. Apakah telah ada program dan kegiatan konservasi vegetatif di wilayah DAS yang rawan longsor secara berkelanjutan? 48. Apakah sudah dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas konservasi vegetatif di wilayah DAS rawan longsor secara berkala dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim?" "
Referensi Pemilihan
"1. Petunjuk Teknis Perangkat Penilaian Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2017 2. Perangkat Peningkatan Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2018"
Aturan Validasi
"Mengisi kuisioner 7 Parameter Indeks Ketahanan Daerah. Dalam 7 Parameter IKD sendiri, terdapat 7 prioritas dan 71 indikator. Setiap indicator, diturunkan menjadi 4 pertanyaan kunci. Struktur pertanyaan kunci dibuat secara bertingkat, dengan pertanyaan kunci 1 dan 2 menghasilkan Output dan pertanyaan 3 dan 4 menghasilkan Outcome. Pertanyaan tidak bisa dilanjut jika pertanyaan kunci sebelumnya dijawab β€œTidak”, urutan pertanyaan kunci menjadi hal yang absolut dan tidak bisa dilewati, misal : Pertanyaan kunci no 45 dijawab β€œTidak” maka 3 pertanyaan (46,47,48) lainnya di Indikator tersebut tidak bisa dilanjut. Setiap pertanyaan kunci menggambarkan Nila ketahanan yang penilaiannya di buat per Level. Nilai ketahanan terdiri dari 5 level - Nilai 1 jika pertanyaan pertama adalah tidak - Nilai 2 Jika pertanyaan pertama iya, kedua adalah tidak - Nilai 3 Jika pertanyaan pertama dan kedua iya, serta ketiga adalah tidak - Nilai 4 Jika pertanyaan 1 – 3, serta keempat adalah tidak - Nilai 5 Semua pertanyaan iya Cara Pengisian dijelaskan dengan menunjukkan Pertanyaan No. ke- dan Isi Pertanyaannya isi angka 1 jika Ya, dan angka 0 jika tidak. Di bawah Pertanyaan Kunci terdapat Keterangan yang menjelaskan tentang pertanyaan serta memberikan batasan – batasan dari kata – kata kunci dalam pertanyaan. Setiap pertanyaan kunci wajib disertakan bukti verifikasi seperti salinan peraturan, dokumentasi kegiatan, anggaran, dsb. Jika tidak bisa melampirkan bukti verifikasi harap memberi KETERANGAN di kolom keterangan. Beberapa pertanyaan hanya bisa dijawab dengan kesepakatan peserta di dalam FGD dan diberi keterangan di kolom KETERANGAN bahwa ini merupakan kesepakatan peserta, atau bisa juga dengan melampirkan Kesepakatan tertulis Bukti verifikasi dapat disampaikan dalam bentuk dokumen, peraturan – peraturan, atau bukti – bukti lain yang terkait degan setiap pertanyaan. Beri catatan – catatan mengenai proses yang tengah dilakukan di daerah terkait dengan jawaban pertanyaan tersebut. Misal: belum ada perda PB, tetapi sudah ada proses pembahasan di DPRD.Untuk poin yang mengharuskan adanya keterlibatan multi-stakeholders dibuktikan dengan daftar hadir. Untuk memperkuat kesepakatan daerah, di akhir FGD dibuat surat yang menyatakan bahwa jawaban – jawaban dalam kuisioner telah disetujui oleh seluruh peserta dan ditandatangai oleh seluruh peserta. Bentuknya seperti Surat Kesepakatan Bersama." ;
βš™οΈ
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
- YA
- TIDAK
πŸ“Š
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Boolean
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
πŸ“
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Blitar Tahun 2023
Tahun: 2023 β€’ Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan β†’
πŸ›
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
13 Oktober 2023
Diperbarui Pada
04 Desember 2023