≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Perdagangan orang (human trafficking)
Satuan Polisi Pamong Praja
Perdagangan orang (human trafficking)
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
[K01642] Perdagangan Orang
Definisi Variabel
Perdagangan Orang (Human Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung, atau menerima seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian imbalan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi dapat mencakup perbudakan, kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain dari pemaksaan yang melanggar hak asasi manusia.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah anda merasa aman sebagai warga Kota Malang dari tindak perdagangan orang oleh individu atau kelompok? "
Referensi Pemilihan
-
Aturan Validasi
Harus divalidasi;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Sangat tidak setuju |
| 2 | Tidak setuju |
| 3 | Setuju |
| 4 | Sangat setuju |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
String/Nominal
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Survei Pengukuran Indeks Rasa Aman Satpol PP Kota Malang
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Satuan Polisi Pamong Praja
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
24 Januari 2025
Diperbarui Pada
04 Maret 2026