β‘ METADATA VARIABEL STATISTIK
Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan
Definisi Variabel
Kebijakan dan Kelembagaan yang menguatkan Penanggulangan Bencana
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
""1. Apakah kabupaten/kota sudah ada inisiatif penyusunan Perda melibatkan pemangku kebijakan di kabupaten/kota? 2. Apakah kebijakan/regulasi/perda PB tersebut telah didukung oleh aturan turunan yang menjabarkan penyelenggaraan PB di daerah? 3. Apakah kebijakan/regulasi/Perda PB tersebut telah menjadi acuan dalam regulasi dan kebijakan lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana? 4. Apakah kebijakan/regulasi/Perda PB tersebut telah diadopsi dalam kebijakan daerah lainnya dan selaras dan/atau diadopi dalam kebijakan (seperti Perda RTRW, IMB, perijinan kawasan industry, dll)? 5. Apakah telah ada inisiasi untuk menyusun Perda SOTK ? 6. Apakah BPBD di daerah anda telah diperkuat dalam sebuah aturan/regulasi? 7. Apakah aturan pembentukan BPBD meningkatkan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan PB di daerah? 8. Apakah aturan pembentukan BPBD meningkatkan upaya penyelenggaraan PB di daerah? 9. Apakah telah ada inisiatif untuk membentuk FPRB melibatkan seluruh lapisan masyarakat? 10. Apakah telah ada diskusi-diskusi antar kelompok (baik pemerintah, LSM, PMI, Akademisi, Media, Ulama dan sebagainya) untuk menyusun aturan dan mekanisme pembentukan Forum Pengurangan Risiko bencana daerah? 11. Apakah aturan dan mekanisme yang dibuat dan disepakati tersebut digunakan dalam membentuk FPRB ? 12. Apakah aturan dan mekanisme tersebut telah berfungsi untuk mempercepat upaya PRB di daerah anda ? 13. Apakah daerah anda telah mempunyai mekanisme atau prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan? 14. Apakah mekanisme atau prosedur tersebut telah diperkuat dengan aturan daerah tentang penyebaran informasi kebencanaan? 15. Apakah mekanisme dan prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan yang di daerah anda telah terintegrasi dengan system informasi kebencanaan di tingkat nasional? 16. Apakah peran swasta dan masyarakat sudah terakomodir dalam mekanisme atau prosedur tentang penyebaran informasi kebencanaan? 17. Apakah daerah anda telah mempunyai Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)? 18. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana tersebut telah diperkuat melalui regulasi Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana? 19. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana telah memberikan peningkatan anggaran penanggulangan bencana di daerah anda? 20. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana tersebut disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana dan disusun secara partisipatif melibatkan multipihak? 21. Apakah Perda RTRW anda sudah mempertimbangkan informasi ancaman bencana? 22. Apakah proses penyusunan RTRW (persiapanpengumpulan data-analisis data-konsepsi spasial) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip PRB? 23. Apakah aturan terkait tataguna lahan dan pendirian bangunan sudah mempertimbangkan prinsip PRB? 24. Apakah ada tindakan hukum terhadap pelanggaran peruntukan tataruang? 25. Apakah telah terbentuk BPBD di daerah Anda? 26. Apakah kelengkapan struktur di BPBD sudah terpenuhi sesuai dengan Permendagri nomor 46 tahun 2010? 27. Apakah kebutuhan sumber daya BPBD (dana, sarana, prasarana, personil) telah terpenuhi baik dalam hal kualitas atau kuantitasnya? 28. Apakah BPBD telah berfungsi secara efektif dalam mengoordinasikan, memberi komando, para OPD terkait dalam penyelenggaraan PB? 29. Apakah telah ada forum yang terdiri dari berbagai komponen/ kelompok (baik pemerintah daerah, LSM, PMI, Akademisi, Media, kelompok agama dan sebagainya) untuk pengurangan risiko bencana daerah? 30. Apakah forum pengurangan risiko bencana (FPRB) telah memiliki dokumen legal sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan secara formal dalam upaya PRB? 31. Apakah FPRB telah memiliki mekanisme organisasi sebagai dasar dalam pencapaian tujuan dan menjalankan fungsi FPRB? 32. Apakah FPRB di daerah anda telah menjalankan fungsi dalam mencapai tujuan forum melalui program kerja yang didukung oleh pendanaan yang jelas? 33. Apakah ada keterlibatan kelembagaan DPRD dalam kegiatan terkait PRB atau apakah DPRD mengakomodasi usulan kegiatan terkait denan PRB ? 34. Apakah ada respon positif dari DPRD dalam pembahasan anggaran terkait PRB di daerah? 35. Apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasan dalam pengurangan risiko bencana? 36. Apakah DPRD menggunakan Dana Aspirasi untuk kegiatan terkait PRB?" "
Referensi Pemilihan
"1. Petunjuk Teknis Perangkat Penilaian Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2017 2. Perangkat Peningkatan Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2018"
Aturan Validasi
"Mengisi kuisioner 7 Parameter Indeks Ketahanan Daerah. Dalam 7 Parameter IKD sendiri, terdapat 7 prioritas dan 71 indikator. Setiap indicator, diturunkan menjadi 4 pertanyaan kunci. Struktur pertanyaan kunci dibuat secara bertingkat, dengan pertanyaan kunci 1 dan 2 menghasilkan Output dan pertanyaan 3 dan 4 menghasilkan Outcome. Pertanyaan tidak bisa dilanjut jika pertanyaan kunci sebelumnya dijawab βTidakβ, urutan pertanyaan kunci menjadi hal yang absolut dan tidak bisa dilewati, misal : Pertanyaan kunci no 45 dijawab βTidakβ maka 3 pertanyaan (46,47,48) lainnya di Indikator tersebut tidak bisa dilanjut. Setiap pertanyaan kunci menggambarkan Nila ketahanan yang penilaiannya di buat per Level. Nilai ketahanan terdiri dari 5 level - Nilai 1 jika pertanyaan pertama adalah tidak - Nilai 2 Jika pertanyaan pertama iya, kedua adalah tidak - Nilai 3 Jika pertanyaan pertama dan kedua iya, serta ketiga adalah tidak - Nilai 4 Jika pertanyaan 1 β 3, serta keempat adalah tidak - Nilai 5 Semua pertanyaan iya Cara Pengisian dijelaskan dengan menunjukkan Pertanyaan No. ke- dan Isi Pertanyaannya. Di bawah Pertanyaan Kunci terdapat Keterangan yang menjelaskan tentang pertanyaan serta memberikan batasan β batasan dari kata β kata kunci dalam pertanyaan. Setiap pertanyaan kunci wajib disertakan bukti verifikasi seperti salinan peraturan, dokumentasi kegiatan, anggaran, dsb. Jika tidak bisa melampirkan bukti verifikasi harap memberi KETERANGAN di kolom keterangan. Beberapa pertanyaan hanya bisa dijawab dengan kesepakatan peserta di dalam FGD dan diberi keterangan di kolom KETERANGAN bahwa ini merupakan kesepakatan peserta, atau bisa juga dengan melampirkan Kesepakatan tertulis Bukti verifikasi dapat disampaikan dalam bentuk dokumen, peraturan β peraturan, atau bukti β bukti lain yang terkait degan setiap pertanyaan. Beri catatan β catatan mengenai proses yang tengah dilakukan di daerah terkait dengan jawaban pertanyaan tersebut. Misal: belum ada perda PB, tetapi sudah ada proses pembahasan di DPRD.Untuk poin yang mengharuskan adanya keterlibatan multi-stakeholders dibuktikan dengan daftar hadir. Untuk memperkuat kesepakatan daerah, di akhir FGD dibuat surat yang menyatakan bahwa jawaban β jawaban dalam kuisioner telah disetujui oleh seluruh peserta dan ditandatangai oleh seluruh peserta. Bentuknya seperti Surat Kesepakatan Bersama." ;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | YA |
| - | TIDAK |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Boolean
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Blitar Tahun 2023
Buka Metadata Kegiatan β
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
13 Oktober 2023
Diperbarui Pada
04 Desember 2023