← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah daerah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya
Alias: Tindakan Pejabat Tipe: String/Nominal Satuan: - Ukuran: -
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
[K00101] Ancaman Kekerasan
[K00389] Diskriminasi
Definisi Variabel
Aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya merujuk pada regulasi atau kebijakan resmi yang secara sistematis membedakan perlakuan terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama mereka. Aturan ini dapat meliputi larangan terhadap praktik keagamaan tertentu, pembatasan tempat ibadah, atau kewajiban untuk mengikuti ajaran agama tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan layanan atau hak tertentu
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah anda merasa ada aturan yang secara tidak langsung dapat membatasi dan menghambat masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya?"
Referensi Pemilihan
Indeks Keamanan Manusia Indonesia (IKMI sebagaimana disusun dalam Laporan Akhir Direktorat Politik dan Komunikasi BAPPENAS Tahun 2015)
Aturan Validasi
Harus divalidasi;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
1 Sangat tidak setuju
2 Tidak setuju
3 Setuju
4 Sangat setuju
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
String/Nominal
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Survei Pengukuran Indeks Rasa Aman Satpol PP Kota Malang
Tahun: 2024 • Cara: SURVEI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Satuan Polisi Pamong Praja
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
23 Januari 2025
Diperbarui Pada
04 Maret 2026