≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Anggota Alat Kelengkapan Dewan
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JEPARA
Anggota Alat Kelengkapan Dewan
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
alat kelengkapan Dewan
Definisi Variabel
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan DPRD; b. badan musyawarah; c. komisi; d. Bapemperda; e. badan anggaran; f. badan kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah masing-masing anggota alat kelengkapan Dewan"
Referensi Pemilihan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Aturan Validasi
Harus berupa angka;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Jenis Alat Kelengkapan Dewan |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Numerik
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
1 Tahun
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi data Anggota alat kelengkapan Dewan Kabupaten Jepara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JEPARA
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 Februari 2025
Diperbarui Pada
31 Oktober 2025