← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi data Anggota alat kelengkapan Dewan Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JEPARA
Alamat Lengkap
Jl. Pemuda No.106, Saripan, Jepara 59414
Telepon
0291) 591103
Faksimile
(0291) 594173
Email
setdprdjepara@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
SEKRETARIS DPRD
Nama PJ Teknis
ISDIYANTO KOESWORO, S.H.M.M.
Jabatan
KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Alamat
Jl. Pemuda No.106, Saripan, Jepara 59414
Telepon
0291591103
Faksimile
(0291) 594173
Email
setdprdjepara@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) mempunyai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Tujuan Kegiatan
Untuk menjadi data administrasi dan sarana informasi jumlah anggota alat kelengkapan dewan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Desember 2024 - 15 Desember 2024
Desain
19 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
2 Januari 2026 - 16 Januari 2026
Analisis
19 Januari 2026 - 30 Januari 2026
Diseminasi
2 Februari 2026 - 6 Februari 2026
Evaluasi
9 Februari 2026 - 27 Februari 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Anggota Alat Kelengkapan Dewanalat kelengkapan DewanAlat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan DPRD; b. badan musyawarah; c. komisi; d. Bapemperda; e. badan anggaran; f. badan kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.1 Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH JEPARA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Data anggota DPRD melalui file excel
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Bagian persidangan dan perundang-undangan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Alat Kelengkapan Dewan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 2 Maret 2026
Data Mikro Tidak -