← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≑
Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik
Alias: Sistem Informasi, Diklat, dan Logistik Tipe: Boolean
πŸ’‘
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Sistem Informasi, Diklat, dan Logistik
Definisi Variabel
Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik untuk pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana






Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
""1. Apakah sudah tersedia pengaturan tentang penyebaran data dan informasi tentang kejadian kebencanaan di daerah yang disampaikan ke masyarakat? 2. Apakah data – data yang ada diolah sebagai informasi dan informasi bencana yang diperbarui secara periodik dari sumber informasi tersebut? 3. Apakah informasi kebencanaan yang sudah diolah telah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan disampaikan kepada multi stakeholder? 4. Apakah informasi kejadian bencana tersebut sudah dapat terintegrasi antar sector dan sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai acuan dalam membentuk scenario operasi kebencanaan yang berpotensi terjadi? 5. Apakah ada kegiatan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayah anda? 6. Apakah kegiatan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dilakukan secara rutin dan telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat pada setiap kecamatan yang ada dengan isi materi yang terstandarkan yang disesuaikan dengan ancaman di daerah Anda? 7. Apakah masyarakat sudah berperilaku dan berbudaya untuk melakukan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan secara mandiri? 8. Apakah dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat sudah mampu mengimplementasikan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, misalnya rencana evakuasi, EWS? 9. Apakah ada mekanisme bersama yang menjalankan peran bagi-guna data dan informasi kebencanaan? 10. Apakah mekanisme tersebut didukung dengan aturan dan sumberdaya yang memadai? 11. Apakah hasil dari mekanisme bersama tersebut sudah saling memanfaatkan pada masing – masing stakeholder? 12. Apakah mekanisme bersama tersebut sudah dapat menghasilkan program bersama secara terstruktur dan berkelanjutan. 13. Apakah telah ada Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) atau Sistem Komando Tanggap Darurat (SKTD) Bencana yang terstruktur dalam sebuah prosedur operasi di daerah anda? 14. Apakah pusdalops sudah didukung peralatan yang memadai untuk menjalankan fungsi peringatan dini dan penanganan masa krisis? 15. Apakah pusdalops sudah efektif menjalankan fungsi dalam penanganan masa krisis di daerah Anda? 16. Apakah efektitivitas yang dimiliki Pusdalops ataupun SKTD di atas dapat dijadikan acuan untuk perencanaan tanggap darurat selanjutnya? 17. Apakah telah ada sarana dan prasarana yang mendukung sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional? 18. Apakah system pendataan di tingkat nasional dan di tingkat daerah dapat saling memanfaatkan? 19. Apakah system pendataan nasional yang terintegrasi dengan system di daerah ikut membangun rencana scenario pencegahan dan kesiapsiagaan di daerah? 20. Apakah system pendataan nasional yang terintegrasi dengan system di daerah tersebut dimanfaatkan di daerah untuk mendukung perencanaan, pembuatan keputusan, serta program/kegiatan di daerah Anda? 21. Apakah telah dilakukan peningkatan kapasitas, pelatihan, sertifikasi penggunaan peralatan PB secara rutin/ berkala (minimal 2 kali dalam setahun) di daerah anda? 22. Apakah hasil pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB telah diuji coba dalam sebuah latihan kesiapsiagaan (drill, simulasi, geladi posko, maupun geladi lapang) 23. Apakah dengan sertifikasi penggunaaan peralatan PB tersebut, personil dapat merespon kejadian bencana di daerah sesuai dengan SKPDB (Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana)? 24. Apakah sumberdaya yang telah tersertifikasi dipercaya sebagai pemangku kepentingan kunci dalam respons kejadian bencana? 25. Apakah telah ada penyelenggaraan pelatihan kesiapsiagaan di daerah anda? 26. Apakah penyelenggaraan latihan (geladi) kesiapsiagaan tersebut telah dilakukan secara bertahap dan berlanjut (mulai dari Pelatihan, Simulasi, hingga Uji Sistem)? 27. Apakah masyarakat dan pemangku kepentingan sadar pentingnya dan merasa aman dengan adanya penyelenggaraan latihan (geladi) kesiapsiagaan tersebut? 28. Apakah Latihan (geladi) kesiapsiagaan tersebut telah dapat meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap penanggulangan bencana? 29. Apakah telah dilakukan kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan di daerah anda? 30. Apakah kajian kebutuhan peralatan dan logistik tersebut dilakukan berdasarkan Rencana Kontingensi atau dokumen kajian lainnya (risiko, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi) untuk bencana prioritas di daerah anda? 31. Apakah hasil kajian kebutuhan peralatan dan logistik tersebut telah diintegrasikan dalam Dokumen Perencanaan Daerah di daerah anda? 32. Apakah hasil kajian kebutuhan peralatan dan logistik yang terintegrasi dalam Dokumen Perencahaan Daerah memiliki dampak terhadap peningkatan alokasi anggaran dalam pemenuhan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan di daerah anda? 33. Apakah terdapat lembaga di pemerintahan yang menangani (mengusulkan dan atau melaksanakan) peralatan dan logistik kebencanaan untuk darurat bencana? 34. Apakah pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Peralatan dan Logistik Kebencanaan, sebagaimana dijelaskan pada indikator 21 (pertanyaan 29- 32)? 35. Apakah pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan yang dipenuhi di daerah anda telah sesuai dengan kebutuhan hasil kajian? 36. Apakah peralatan dan logistik kebencanaan yang dipenuhi didaerah anda telah sesuai dengan kebutuhan hasil kajian dan relevan dengan kebutuhan riil saat kondisi bencana? 37. Apakah telah ada tempat penyimpanan/pergudangan logistik di daerah anda? 38. Apakah tempat penyimpanan/pergudangan logistik tersebut berada dibawah lembaga teknis tertentu di pemerintahan untuk penanganan darurat bencana? 39. Apakah penyimpanan/pergudangan logistik PB yang ada mampu dijamin secara akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya? 40. Menurut anda, apakah kebutuhan tempat penyimpanan/pergudangan logistik di daerah anda telah terpenuhi dengan baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya? 41. Apakah terdapat lembaga di pemerintahan yang menangani pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik? 42. Apakah lembaga tersebut memiliki kemampuan sumber daya (anggaran, personil, peralatan, mekanisme dan prosedur) yang cukup dalam menangani pemeliharaan peralatan dan ketersediaan supply chain logistik untuk kebutuhan darurat bencana di daerah anda? 43. Apakah pemeliharaan peralatan dan pemenuhan ketersediaan supply chain pada masa tanggap darurat bencana yang disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana dan/ atau hasil rencana evakuasi berjalan efektif? 44. Menurut anda, apakah pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik di daerah anda telah terpenuhi baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya? 45. Apakah terdapat lembaga di pemerintahan yang bertanggungjawab menyediakan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana? 46. Apakah lembaga tersebut telah memiliki mekanisme dan prosedur dalam menangani pemenuhan ketersediaan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana di daerah anda? 47. Apakah strategi/mekanisme pemenuhan kebutuhan energi listrik pada masa tanggap darurat telah mempertimbangkan skenario bencana terparah yang disusun berdasarkan Rencana Kontijensi? 48. Adakah jaminan keberlangsungan dan/atau pemulihan pasokan listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah di daerah? 49. Apakah terdapat lembaga di pemerintahan yang bertanggungjawab dalam pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat bencana? 50. Apakah terdapat strategi pemenuhan kebutuhan pangan daerah telah mempertimbangkan skenario bencana terparah (berdasarkan Rencana Kontijensi) dan scenario bencana jangka panjang (slow on set) di daerah? 51. Apakah strategi pemenuhan kebutuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat telah menjadi strategi bersama seluruh pemangku kepentingan (pemerintah-masyarakat-sektor swasta)? 52. Adakah jaminan ketahanan pangan untuk kebutuhan darurat bencana terparah maupun risiko bencana jangka panjang (slow onset) di daerah?" "
Referensi Pemilihan
"1. Petunjuk Teknis Perangkat Penilaian Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2017 2. Perangkat Peningkatan Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2018"
Aturan Validasi
"Mengisi kuisioner 7 Parameter Indeks Ketahanan Daerah. Dalam 7 Parameter IKD sendiri, terdapat 7 prioritas dan 71 indikator. Setiap indicator, diturunkan menjadi 4 pertanyaan kunci. Struktur pertanyaan kunci dibuat secara bertingkat, dengan pertanyaan kunci 1 dan 2 menghasilkan Output dan pertanyaan 3 dan 4 menghasilkan Outcome. Pertanyaan tidak bisa dilanjut jika pertanyaan kunci sebelumnya dijawab β€œTidak”, urutan pertanyaan kunci menjadi hal yang absolut dan tidak bisa dilewati, misal : Pertanyaan kunci no 45 dijawab β€œTidak” maka 3 pertanyaan (46,47,48) lainnya di Indikator tersebut tidak bisa dilanjut. Setiap pertanyaan kunci menggambarkan Nila ketahanan yang penilaiannya di buat per Level. Nilai ketahanan terdiri dari 5 level - Nilai 1 jika pertanyaan pertama adalah tidak - Nilai 2 Jika pertanyaan pertama iya, kedua adalah tidak - Nilai 3 Jika pertanyaan pertama dan kedua iya, serta ketiga adalah tidak - Nilai 4 Jika pertanyaan 1 – 3, serta keempat adalah tidak - Nilai 5 Semua pertanyaan iya Cara Pengisian dijelaskan dengan menunjukkan Pertanyaan No. ke- dan Isi Pertanyaannya isi angka 1 jika Ya, dan angka 0 jika tidak. Di bawah Pertanyaan Kunci terdapat Keterangan yang menjelaskan tentang pertanyaan serta memberikan batasan – batasan dari kata – kata kunci dalam pertanyaan. Setiap pertanyaan kunci wajib disertakan bukti verifikasi seperti salinan peraturan, dokumentasi kegiatan, anggaran, dsb. Jika tidak bisa melampirkan bukti verifikasi harap memberi KETERANGAN di kolom keterangan. Beberapa pertanyaan hanya bisa dijawab dengan kesepakatan peserta di dalam FGD dan diberi keterangan di kolom KETERANGAN bahwa ini merupakan kesepakatan peserta, atau bisa juga dengan melampirkan Kesepakatan tertulis Bukti verifikasi dapat disampaikan dalam bentuk dokumen, peraturan – peraturan, atau bukti – bukti lain yang terkait degan setiap pertanyaan. Beri catatan – catatan mengenai proses yang tengah dilakukan di daerah terkait dengan jawaban pertanyaan tersebut. Misal: belum ada perda PB, tetapi sudah ada proses pembahasan di DPRD.Untuk poin yang mengharuskan adanya keterlibatan multi-stakeholders dibuktikan dengan daftar hadir. Untuk memperkuat kesepakatan daerah, di akhir FGD dibuat surat yang menyatakan bahwa jawaban – jawaban dalam kuisioner telah disetujui oleh seluruh peserta dan ditandatangai oleh seluruh peserta. Bentuknya seperti Surat Kesepakatan Bersama." ;
βš™οΈ
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
- YA
- TIDAK
πŸ“Š
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Boolean
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
πŸ“
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Blitar Tahun 2023
Tahun: 2023 β€’ Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan β†’
πŸ›
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
13 Oktober 2023
Diperbarui Pada
04 Desember 2023