≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Tempat Penampungan Sementara
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Tempat Penampungan Sementara
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
TPS
Definisi Variabel
Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa Jumlah dan Kapasitas TPS?"
Referensi Pemilihan
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Permen PU RI Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Perda Kab. Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Permen PU RI Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Perda Kab. Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Aturan Validasi
Harus mengisi Tempat Penampungan Sementara (TPS);
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Float
Satuan
Unit
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
31 Desember 2024
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PURBALINGGA
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
10 Maret 2025
Diperbarui Pada
27 Oktober 2025