← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.015
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalingga.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Nama PJ Teknis
MOCHAMAD NURDIN LUTHOFA, ST, M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3 dan PKLH
Alamat
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalinggakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik, maka diperlukan data mengenai jumlah sampah yang diproduksi dan komposisinya. Kabupaten Purbalingga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan lingkungan menyadari bahwa pengelolaan sampah yang efektif dan terukur merupakan salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan.Untuk menyusun rencana pengelolaan sampah yang efektif dan tepat guna, diperlukan data yang lengkap dan akurat. Kompilasi produk administrasi ini diarahkan untuk mengumpulkan, merangkum, dan menganalisis data yang berkaitan dengan produksi sampah di Kabupaten Purbalingga. Dengan memiliki data yang lengkap dan terstruktur, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional pengelolaan sampah. Hal ini mencakup perencanaan rute pengangkutan, penempatan tempat pembuangan sementara, dan pemilihan metode pengelolaan sampah yang paling sesuai.Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan sampah, Kabupaten Purbalingga telah mengimplementasikan berbagai peraturan yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup, antara lain:UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahUndang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. UU ini menekankan pada pengurangan dan penanganan sampah melalui konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak negatif pengelolaan sampah yang tidak terkontrol.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU ini menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini mencakup pengelolaan kualitas udara, pengelolaan sumber daya air, pengendalian pencemaran, dan konservasi sumber daya alam. UU ini juga menggarisbawahi pentingnya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek pembangunanPP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPeraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008, yang lebih lanjut mengatur aspek-aspek teknis pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. PP ini memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta dalam proses tersebut.Perda Kab. Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan SampahPeraturan Daerah ini khusus diterapkan di Kabupaten Purbalingga sebagai pedoman dalam pengelolaan sampah lokal. Perda ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masyarakat Purbalingga, menekankan pada strategi pengurangan sampah di sumbernya dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.Perbup Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Purbalingga Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPeraturan Bupati ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mengimplementasikan Perda No. 29 Tahun 2012. Perbup ini menguraikan kebijakan dan strategi detail dalam pengelolaan sampah, termasuk kerangka kerja untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah, pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, serta pemberdayaan masyarakat untuk partisipasi aktif dalam pengurangan dan pengelolaan sampah.Melalui Kompilasi Produk Administrasi Pengolahan Sampah, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mengatasi tantangan pengelolaan sampah dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data mengenai jumlah sampah yang diproduksiMemperoleh data mengenai komposisi sampah yang diproduksiPerencanaan strategis pengelolaan sampahPemantauan dan evaluasi berkelanjutan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
13 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
13 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Timbulan SampahTimbulan SampahSampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita per hari, atau per luas bangunan atau perpanjang jalan.31 Des 2024
Penanganan SampahPenanganan SampahCara menangani sampah mulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah.31 Des 2024
Pengelolaan SampahPengelolaan SampahKegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.31 Des 2024
Pengurangan SampahPengurangan SampahKegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali.31 Des 2024
Sarana Pengangkutan SampahSarana Pengangkutan SampahSegala bentuk alat atau kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membawa sampah dari sumbernya ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir.31 Des 2024
Bank SampahBank SampahTempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.31 Des 2024
Tempat Penampungan Sementara (TPS)Tempat Penampungan Sementara (TPS)Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.31 Des 2024
TPS 3RTPS 3RTempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.31 Des 2024
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.31 Des 2024
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.31 Des 2024
Sampah Rumah TanggaSampah Rumah TanggaSampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.31 Des 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sampah Rumah Tangga
float • m3/hari
Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
["Sampah"]Lihat →
Tempat Pemrosesan Akhir
Integer • Unit
Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
["TPA"]Lihat →
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Integer • Unit
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
["TPST"]Lihat →
Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle
Integer • Unit
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
["TPS 3R"]Lihat →
Tempat Penampungan Sementara
Float • Unit
Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
["TPS"]Lihat →
Bank Sampah
Integer • Unit
Tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
["Sampah"]Lihat →
Sarana Pengangkutan Sampah
Integer • Unit
Segala bentuk alat atau kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membawa sampah dari sumbernya ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir.
["Sampah"]Lihat →
Pengurangan Sampah
Float • Persen
Kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali.
["Sampah"]Lihat →
Pengelolaan Sampah
Float • Persen
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
["Sampah"]Lihat →
Penanganan Sampah
Integer • -
Cara menangani sampah mulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah.
["Sampah"]Lihat →
Timbulan Sampah
Float • ton/hari
Sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat perkapita per hari, atau perluas bangunan atau perpanjang jalan.
["Sampah"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
16 indikator yang dihasilkan
Persentase timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah
Persen • Kabupaten
Perbandingan jumlah timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah dengan jumlah timbulan sampah
["timbulan sampah", "fasilitas pengolah sampah"]Lihat →
Cakupan Pengelolaan Sampah
Persen • Kabupaten
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
["Pengelolaan Sampah"]Lihat →
Cakupan Pengurangan Sampah
Persen • Kabupaten
Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali.
["Pengurangan Sampah"]Lihat →
Jumlah Sampah Masuk TPA
m3/hari • Kabupaten
Jumlah sampah yang terangkut dan terhitung jumlah berat tonasenya/timbangannya yang dibawa ke TPA
["Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)"]Lihat →
Luas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
ha • Kabupaten
Jumlah sampah yang terangkut dan terhitung jumlah berat tonasenya/timbangannya yang dibawa ke TPA
["Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)"]Lihat →
Jumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Unit • Kabupaten
Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
["Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)"]Lihat →
Jumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Unit • Kabupaten
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
["Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)"]Lihat →
Jumlah TPS 3R
Unit • Kabupaten
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
["TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle)"]Lihat →
Kapasitas TPS
m3/hari • Kabupaten
Kemampuan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) untuk menampung sampah-sampah yang dihasilkan dari aktifitas masyarakat setiap harinya berupa sampah organik atau non organik.
["Kapasitas TPS"]Lihat →
Jumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS)
unit • Kabupaten
Banyaknya tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
["Tempat Penampungan Sementara (TPS)"]Lihat →
Jumlah Bank Sampah
Unit • Kabupaten
Tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
["Bank Sampah"]Lihat →
Jumlah Sarana Pengangkutan Sampah
Unit • Kabupaten
Segala bentuk alat atau kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membawa sampah dari sumbernya ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir.
["Sarana Pengangkutan Sampah"]Lihat →
Cakupan Penanganan Sampah
Persen • Kabupaten
Cara menangani sampah mulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah.
["Penanganan Sampah"]Lihat →
Jumlah Timbulan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ton/hari • Kabupaten
Volume atau berat sampal yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
["Timbulan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga"]Lihat →
Jumlah Timbulan Sampah yang dihasilkan Rumah Tangga
ton/hari • Kabupaten
Volume atau berat sampah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga (tidak termasuk tinja dan sampah spesifik) per satuan waktu.
["Timbulan Sampah yang dihasilkan Rumah Tangga"]Lihat →
Jumlah Timbulan Sampah
ton/hari • Kabupaten
Volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan waktu
["Timbulan Sampah"]Lihat →