📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Lingkungan
11 Var
16 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.015
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalingga.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Nama PJ Teknis
MOCHAMAD NURDIN LUTHOFA, ST, M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3 dan PKLH
Alamat
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik, maka diperlukan data mengenai jumlah sampah yang diproduksi dan komposisinya. Kabupaten Purbalingga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan lingkungan menyadari bahwa pengelolaan sampah yang efektif dan terukur merupakan salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan.Untuk menyusun rencana pengelolaan sampah yang efektif dan tepat guna, diperlukan data yang lengkap dan akurat. Kompilasi produk administrasi ini diarahkan untuk mengumpulkan, merangkum, dan menganalisis data yang berkaitan dengan produksi sampah di Kabupaten Purbalingga. Dengan memiliki data yang lengkap dan terstruktur, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional pengelolaan sampah. Hal ini mencakup perencanaan rute pengangkutan, penempatan tempat pembuangan sementara, dan pemilihan metode pengelolaan sampah yang paling sesuai.Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan sampah, Kabupaten Purbalingga telah mengimplementasikan berbagai peraturan yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup, antara lain:UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahUndang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. UU ini menekankan pada pengurangan dan penanganan sampah melalui konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak negatif pengelolaan sampah yang tidak terkontrol.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU ini menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini mencakup pengelolaan kualitas udara, pengelolaan sumber daya air, pengendalian pencemaran, dan konservasi sumber daya alam. UU ini juga menggarisbawahi pentingnya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek pembangunanPP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPeraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008, yang lebih lanjut mengatur aspek-aspek teknis pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. PP ini memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta dalam proses tersebut.Perda Kab. Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan SampahPeraturan Daerah ini khusus diterapkan di Kabupaten Purbalingga sebagai pedoman dalam pengelolaan sampah lokal. Perda ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masyarakat Purbalingga, menekankan pada strategi pengurangan sampah di sumbernya dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.Perbup Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Purbalingga Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPeraturan Bupati ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mengimplementasikan Perda No. 29 Tahun 2012. Perbup ini menguraikan kebijakan dan strategi detail dalam pengelolaan sampah, termasuk kerangka kerja untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah, pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, serta pemberdayaan masyarakat untuk partisipasi aktif dalam pengurangan dan pengelolaan sampah.Melalui Kompilasi Produk Administrasi Pengolahan Sampah, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mengatasi tantangan pengelolaan sampah dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data mengenai jumlah sampah yang diproduksiMemperoleh data mengenai komposisi sampah yang diproduksiPerencanaan strategis pengelolaan sampahPemantauan dan evaluasi berkelanjutan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
13 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
13 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Timbulan Sampah | Timbulan Sampah | Sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita per hari, atau per luas bangunan atau perpanjang jalan. | 31 Des 2024 |
| Penanganan Sampah | Penanganan Sampah | Cara menangani sampah mulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah. | 31 Des 2024 |
| Pengelolaan Sampah | Pengelolaan Sampah | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. | 31 Des 2024 |
| Pengurangan Sampah | Pengurangan Sampah | Kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali. | 31 Des 2024 |
| Sarana Pengangkutan Sampah | Sarana Pengangkutan Sampah | Segala bentuk alat atau kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membawa sampah dari sumbernya ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir. | 31 Des 2024 |
| Bank Sampah | Bank Sampah | Tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. | 31 Des 2024 |
| Tempat Penampungan Sementara (TPS) | Tempat Penampungan Sementara (TPS) | Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. | 31 Des 2024 |
| TPS 3R | TPS 3R | Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. | 31 Des 2024 |
| Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) | Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) | Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. | 31 Des 2024 |
| Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. | 31 Des 2024 |
| Sampah Rumah Tangga | Sampah Rumah Tangga | Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. | 31 Des 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sampah Rumah Tangga
float • m3/hari
["Sampah"]Lihat →
Tempat Pemrosesan Akhir
Integer • Unit
["TPA"]Lihat →
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Integer • Unit
["TPST"]Lihat →
Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle
Integer • Unit
["TPS 3R"]Lihat →
Tempat Penampungan Sementara
Float • Unit
["TPS"]Lihat →
Bank Sampah
Integer • Unit
["Sampah"]Lihat →
Sarana Pengangkutan Sampah
Integer • Unit
["Sampah"]Lihat →
Pengurangan Sampah
Float • Persen
["Sampah"]Lihat →
Pengelolaan Sampah
Float • Persen
["Sampah"]Lihat →
Penanganan Sampah
Integer • -
["Sampah"]Lihat →
Timbulan Sampah
Float • ton/hari
["Sampah"]Lihat →
Indikator Kegiatan
16 indikator yang dihasilkan
Persentase timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah
Persen • Kabupaten
["timbulan sampah", "fasilitas pengolah sampah"]Lihat →
Cakupan Pengelolaan Sampah
Persen • Kabupaten
["Pengelolaan Sampah"]Lihat →
Cakupan Pengurangan Sampah
Persen • Kabupaten
["Pengurangan Sampah"]Lihat →
Jumlah Sampah Masuk TPA
m3/hari • Kabupaten
["Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)"]Lihat →
Luas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
ha • Kabupaten
["Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)"]Lihat →
Jumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Unit • Kabupaten
["Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)"]Lihat →
Jumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Unit • Kabupaten
["Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)"]Lihat →
Jumlah TPS 3R
Unit • Kabupaten
["TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle)"]Lihat →
Kapasitas TPS
m3/hari • Kabupaten
["Kapasitas TPS"]Lihat →
Jumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS)
unit • Kabupaten
["Tempat Penampungan Sementara (TPS)"]Lihat →
Jumlah Bank Sampah
Unit • Kabupaten
["Bank Sampah"]Lihat →
Jumlah Sarana Pengangkutan Sampah
Unit • Kabupaten
["Sarana Pengangkutan Sampah"]Lihat →
Cakupan Penanganan Sampah
Persen • Kabupaten
["Penanganan Sampah"]Lihat →
Jumlah Timbulan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ton/hari • Kabupaten
["Timbulan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga"]Lihat →
Jumlah Timbulan Sampah yang dihasilkan Rumah Tangga
ton/hari • Kabupaten
["Timbulan Sampah yang dihasilkan Rumah Tangga"]Lihat →
Jumlah Timbulan Sampah
ton/hari • Kabupaten
["Timbulan Sampah"]Lihat →