← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≑
Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana
Alias: Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Tipe: Boolean
πŸ’‘
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Rencana Kontijensi, Sistem Peringatan Dini, Rencana Evakuasi
Definisi Variabel
Upaya menguatkan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana secara sistematis






Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
""1. Apakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana gempabumi di daerah anda? (ditambahkan catatan mengenai petingnya keterlibatan multipihak dalam proses penyusunannya) 2. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah disahkan dan tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Gempabumi 3. Apakah Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap darurat bencana gempabumi? 4. Apakah Rencana Kontijensi Gempabumi ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah anda? 5. Apakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana Tsunami di daerah anda? Catatan: Terdapat peran aktif dari pemerintah daerah dalam inisiasi dan pengembangan system EWS yang diberikan oleh pemerintah pusat/donor? 6. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji sistem dan prosedur peringatan dini tsunami secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 7. Apakah sistem peringatan dini yang dibangun dapat turut meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya tsunami? 8. Apakah sistem peringatan ini sudah dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan dunia usaha dari ancaman Tsunami? 9. Apakah sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Tsunami di daerah anda ? 10. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 11. Apakah system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Tsunami? 12. Apakah sistem peringatan dini ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat (dan investor) dari ancaman tsunami? 13. Apakah sudah ada inisiatif rencana evakuasi bencana tsunami yang disusun berdasarkan Kajian risiko dan memperhitungkan aksesibilitas pengungsi? 14. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system rencana evakuasi secara berkala (minimal 1 tahun sekali) oleh multi stakeholder? 15. Apakah masyarakat mampu memperbaharui rencana evakuasi tersebut secara mandiri dan berkala? 16. Apakah seluruh masyarakat di daerah rawan bencana tsunami mampu menerapkan rencana evakuasi tersebut? 17. Apakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana Banjir di daerah anda? 18. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Banjir? 19. Apakah Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap darurat bencan Banjir? 20. Apakah Rencana Kontijensi Banjir ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah anda? 21. Apakah sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Banjir di daerah anda? 22. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 23. Apakah system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Banjir? 24. Apakah system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat (dan investor) dari ancaman Banjir? 25. Apakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana tanah longsor di daerah anda? 26. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tanah Longsor? 27. Apakah Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap Darurat bencana Tanah Longsor? 28. Apakah Rencana Kontijensi Tanahlongsor ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah anda? 29. Apakah sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Tanah Longsor di daerah anda? 30. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 31. Apakah system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Tanah Longsor? 32. Apakah system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat dan dunia usaha dari ancaman Tanah Longsor? 33. pakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di daerah anda? 34. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan? 35. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah diujicoba, dievaluasi,dan terbukti mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan? 36. Apakah Rencana Kontijensi Kebakaran Hutan dan Lahan ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah anda? 37. Apakah sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Kebakaran Hutan dan Lahan di daerah anda? 38. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 39. Apakah system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan? 40. Apakah system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat dan dunia usaha dari ancaman Kebakaran hutan dan Lahan? 41. Apakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana Erupsi Gunungapi di daerah anda? 42. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Erupsi Gunungapi? 43. Apakah Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap darurat bencana Erupsi Gunungapi?. 44. Apakah Rencana Kontijensi erupsi Gunungapi ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah anda?. 45. Apakah sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Erupsi Gunungapi di daerah anda? 46. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 47. Apakah system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Erupsi Gunungapi? 48. Apakah system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat (dan investor) dari ancaman Erupsi Gununapi? 49. Apakah daerah anda telah memiliki infrastruktur evakuasi, setidaknya inisiatif pembangunan infratruktur evakuasi yang dilengkapi dengan rencana evakuasi untuk bencaana erupsi gunungapi yang disusun berdasarkan pengkajian risiko bencana erupsi gunungapi? 50. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system rencana evakuasi bencana erupsi gunungapi secara berkala oleh multi stakeholder? 51. Apakah seluruh masyarakat telah memahami system dan inftastuktur evakuasi gunungapi dengan baik sehingga bisa diterapkan jika bencana erupsi gunungapi terjadi? 52. Apakah masyarakat telah merasakan manfaat dengan adanya rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunungapi di daerah anda? 53. Apakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana kekeringan di daerah anda? 54. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana kekeringan? 55. Apakah Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap Darurat bencana Kekeringan?. 56. Apakah Rencana Kontijensi kekeringan ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah anda? 57. Apakah sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Kekeringan di daerah anda? 58. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 59. Apakah system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Kekeringan? 60. Apakah system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman dunia usaha dari ancaman Kekeringan? 61. Apakah sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana Banjir Bandang di daerah anda? 62. Apakah Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Peringatan Dini dan Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang? 63. Apakah Rencana kontijensi yang telah diujicoba, dievaluasi, dan terebukti mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa tanggap darurat bencana banjir bandang? 64. Apakah Rencana Kontijensi Banjir Bandang iini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah anda? 65. Apakah sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Banjir Bandang di daerah anda? 66. Apakah telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah anda? 67. Apakah system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Banjir Bandang? 68. Apakah system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat (dan investor) dari ancaman Banjir Bandang? 69. Apakah telah ada mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penangan darurat bencana di daerah anda? 70. Apakah mekanisme dan prosedur tersebut telah diperkuat dalam sebuah aturan tertulis tentang penentuan status tanggap darurat di daerah anda? 71. Apakah mekanisme penentuan status tanggap darurat tersebut dapat menggerakan masyarakat untuk melakukan tindakan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana selanjutnya? 72. Apakah penentuan status tanggap darurat tersebut mempengaruhi kebijakan penganggaran OPD (diluar BPBD) terkait penanggulangan bencana? 73. Apakah telah ada mekanisme prosedur yang mengatur tentang struktur komando tanggap darurat bencana di daerah anda? 74. Apakah mekanisme dan prosedur tersebut telah diperkuat dalam sebuah aturan tertulis tentang sistem komando tanggap darurat di daerah anda? 75. Apakah sistem komando tanggap darurat tersebut dipahami oleh seluruh OPD sebagai acuan dalam operasi darurat di kemudian hari? 76. Apakah sistem dan prosedur sistem komando tanggap daruat bencana tersebut dirasakan efektif oleh para pemangku kepentingan dalam situasi tanggap darurat bencana? 77. Apakah telah ada relawan dan personil terlatih yang melakukan kaji cepat pada masa krisis? 78. Apakah telah ada prosedur pengerahan tim dan pelaksanaan kaji cepat pada masa krisis? 79. Apakah relawan dan personil terlatih tersebut melakukan kaji cepat sesuai dengan prosedur berlaku? 80. Apakah hasil kaji cepat tersebut dijadikan acuan dalam penentuan status tanggap darurat? 81. Apakah telah ada relawan dan personil terlatih yang melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap daurat bencana? 82. Apakah telah ada prosedur pengerahan tim penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap daurat bencana? 83. Apakah tim penyelamatan dan pertolongan korban tersebut melakukan tugasnya sesuai prosedur berlaku? 84. Apakah tim dan pelaksanaan penyelamatan dan pertolongan korban melaksanaankan tugasnya secara efekti? 85. Apakah telah ada prosedur perbaikan darurat bencana untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa krisis dan tanggap daurat bencana? 86. Apakah prosedur tersebut telah diperkuat melalui sebuah aturan daerah? 87. Apakah pada prosedur tersebut telah mengakomodir peran pemerintah, komunitas dan dunia usaha, dalam perbaikan darurat? 88. Apakah prosedur perbaikan darurat bencana tersebut dapat memulihkan fungsi fasilitas kritis dengan segera pada masa tanggap darurat? 89. Apakah telah ada relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat termasuk masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darura bencana? 90. Apakah telah ada mekanisme dan prosedur untuk pendistribusian bantuan darurat bencana? 91. Apakah relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan melaksanakan tugas sesuai prosedur? 92. Apakah prosedur pendistribusian bantuan kemanusian tersebut mampu menjangkau masyarakat terjauh? 93. Apakah telah ada aturan tertulis tentang prosedur penghentian status tanggap darurat bencana? 94. Apakah prosedur tersebut telah mengatur mekanisme proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi? 95. Apakah penentuan status tanggap darurat tersebut dipercaya masyarakat sebagai akhir dari masa tanggap darurat? 96. Apakah prosedur penghentian status tanggap darurat mengembalikan kondisi aktivitas masyarakat?" "
Referensi Pemilihan
"1. Petunjuk Teknis Perangkat Penilaian Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2017 2. Perangkat Peningkatan Kapasitas Daerah (71 Indikator) oleh Direkturat Pengurangan Risiko Bencana BNPB Tahun 2018"
Aturan Validasi
"Mengisi kuisioner 7 Parameter Indeks Ketahanan Daerah. Dalam 7 Parameter IKD sendiri, terdapat 7 prioritas dan 71 indikator. Setiap indicator, diturunkan menjadi 4 pertanyaan kunci. Struktur pertanyaan kunci dibuat secara bertingkat, dengan pertanyaan kunci 1 dan 2 menghasilkan Output dan pertanyaan 3 dan 4 menghasilkan Outcome. Pertanyaan tidak bisa dilanjut jika pertanyaan kunci sebelumnya dijawab β€œTidak”, urutan pertanyaan kunci menjadi hal yang absolut dan tidak bisa dilewati, misal : Pertanyaan kunci no 45 dijawab β€œTidak” maka 3 pertanyaan (46,47,48) lainnya di Indikator tersebut tidak bisa dilanjut. Setiap pertanyaan kunci menggambarkan Nila ketahanan yang penilaiannya di buat per Level. Nilai ketahanan terdiri dari 5 level - Nilai 1 jika pertanyaan pertama adalah tidak - Nilai 2 Jika pertanyaan pertama iya, kedua adalah tidak - Nilai 3 Jika pertanyaan pertama dan kedua iya, serta ketiga adalah tidak - Nilai 4 Jika pertanyaan 1 – 3, serta keempat adalah tidak - Nilai 5 Semua pertanyaan iya Cara Pengisian dijelaskan dengan menunjukkan Pertanyaan No. ke- dan Isi Pertanyaannya isi angka 1 jika Ya, dan angka 0 jika tidak. Di bawah Pertanyaan Kunci terdapat Keterangan yang menjelaskan tentang pertanyaan serta memberikan batasan – batasan dari kata – kata kunci dalam pertanyaan. Setiap pertanyaan kunci wajib disertakan bukti verifikasi seperti salinan peraturan, dokumentasi kegiatan, anggaran, dsb. Jika tidak bisa melampirkan bukti verifikasi harap memberi KETERANGAN di kolom keterangan. Beberapa pertanyaan hanya bisa dijawab dengan kesepakatan peserta di dalam FGD dan diberi keterangan di kolom KETERANGAN bahwa ini merupakan kesepakatan peserta, atau bisa juga dengan melampirkan Kesepakatan tertulis Bukti verifikasi dapat disampaikan dalam bentuk dokumen, peraturan – peraturan, atau bukti – bukti lain yang terkait degan setiap pertanyaan. Beri catatan – catatan mengenai proses yang tengah dilakukan di daerah terkait dengan jawaban pertanyaan tersebut. Misal: belum ada perda PB, tetapi sudah ada proses pembahasan di DPRD.Untuk poin yang mengharuskan adanya keterlibatan multi-stakeholders dibuktikan dengan daftar hadir. Untuk memperkuat kesepakatan daerah, di akhir FGD dibuat surat yang menyatakan bahwa jawaban – jawaban dalam kuisioner telah disetujui oleh seluruh peserta dan ditandatangai oleh seluruh peserta. Bentuknya seperti Surat Kesepakatan Bersama." ;
βš™οΈ
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
- YA
- TIDAK
πŸ“Š
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Boolean
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
πŸ“
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Blitar Tahun 2023
Tahun: 2023 β€’ Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan β†’
πŸ›
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
13 Oktober 2023
Diperbarui Pada
04 Desember 2023