≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Wajib Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Definisi Variabel
Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah wajib pajak di Kabupaten Purbalingga?"
Referensi Pemilihan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Aturan Validasi
Harus mengisi wajib pajak;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Wajib Pajak
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
31 Desember 2024
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KABUPATEN PURBALINGGA
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
13 Maret 2025
Diperbarui Pada
27 Oktober 2025