📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Keuangan
3 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.014
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Onje 1b. Purbalingga
Telepon
0281-891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Ardiansyah, S.T., M.M.
Jabatan
Kepala Bidang Penagihan, Penerimaan, Pemeriksaan, Evaluasi dan Pelaporan
Alamat
Jl. Onje No. 4 Purbalingga
Telepon
(0281) 891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga. Kontribusi PBB sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dilakukan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Purbalingga."
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi tonggak penting dalam upaya menyelaraskan berbagai regulasi terkait perpajakan di Indonesia. Di Kabupaten Purbalingga, implementasi UU ini memegang peranan sentral dalam menata sistem perpajakan lokal, termasuk pula dalam pengumpulan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kaitannya dengan kompilasi data PBB mengindikasikan perlunya keselarasan antara peraturan perpajakan nasional dan penerapannya di tingkat lokal guna memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan serta penggunaan data PBB untuk kepentingan pembangunan daerah.
Kompilasi data administrasi PBB memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang berbasis data. Ini membantu pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan strategi yang lebih tepat dalam mengoptimalkan penerimaan PBB.
Kompilasi data administrasi PBB juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Informasi yang terkompilasi dengan baik akan dapat diakses oleh publik, memungkinkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan PBB.
Dengan melaksanakan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Purbalingga," diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tingkat pengelolaan PBB yang lebih optimal, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi tonggak penting dalam upaya menyelaraskan berbagai regulasi terkait perpajakan di Indonesia. Di Kabupaten Purbalingga, implementasi UU ini memegang peranan sentral dalam menata sistem perpajakan lokal, termasuk pula dalam pengumpulan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kaitannya dengan kompilasi data PBB mengindikasikan perlunya keselarasan antara peraturan perpajakan nasional dan penerapannya di tingkat lokal guna memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan serta penggunaan data PBB untuk kepentingan pembangunan daerah.
Kompilasi data administrasi PBB memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang berbasis data. Ini membantu pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan strategi yang lebih tepat dalam mengoptimalkan penerimaan PBB.
Kompilasi data administrasi PBB juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Informasi yang terkompilasi dengan baik akan dapat diakses oleh publik, memungkinkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan PBB.
Dengan melaksanakan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Purbalingga," diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tingkat pengelolaan PBB yang lebih optimal, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan akurasi data. Memudahkan pemantauan dan evaluasi. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 11 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 11 Juni 2024
Pengumpulan Data
14 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). | 31 Desember 2024 |
| Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Potensi nilai PBB apabila wajib pajak memenuhi pembayaran PBB | 31 Desember 2024 |
| Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Terbayar | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Realisasi nilai PBB yang telah dibayar oleh wajib pajak | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Telepon/sarana komunikasi lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Terbayar
Integer • rupiah
["Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"]Lihat →
Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Integer • rupiah
["Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"]Lihat →
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Integer • Wajib Pajak
["Wajib Pajak", "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"]Lihat →
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Persentase PBB yang terbayar oleh Wajib Pajak
% • Kabupaten
["Pajak Bumi Bangunan (PBB)"]Lihat →
Jumlah Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terbayar
rupiah • Kabupaten
["Pajak Bumi Bangunan (PBB)"]Lihat →
Jumlah Pajak Bumi Bangunan (PBB)
rupiah • Kabupaten
["Pajak Bumi Bangunan (PBB)"]Lihat →
Jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Wajib Pajak • Kabupaten
["Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)", "Wajib Pajak"]Lihat →