≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Kompetensi/ kemampuan petugas
Definisi Variabel
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan ?"
Referensi Pemilihan
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Aturan Validasi
Isian tidak boleh kosong ;
Isian hanya antara 1-4;
Isian hanya antara 1-4;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Tidak kompeten |
| 2 | Kurang kompeten |
| 3 | Kompeten |
| 4 | Sangat kompeten |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
2024
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
04 September 2024
Diperbarui Pada
04 Oktober 2024